DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Samsul Hayatuloh (29) warga kampung Jatisari RT 05/06, Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya diciduk Polsek Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
“Modus pelaku menawarkan pekerjaan sebagai kuli bangunan dan proyek pengelasan pagar rumah yang sedang dibangun, ” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Herman Saputra saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polresta Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Selasa (20/8/2024)
Menurut Herman, modus yang dilakukan Pelaku Samsul ini menawarkan pekerjaan sebagai kuli bangunan dan proyek pembuatan pagar rumah dengan menunjukan rumah yang sedang dibangun di lokasi yang pelaku tunjukan.
“Pelaku meminta korban untuk membawa sepeda motor dan membonceng korban ke sebuah lahan bangunan yang sedang dibangun, lalu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih akan menemui pemilik rumah dan sekalian akan mengambil uang untuk pembayaran,”kata Herman.
Setelah berhasil membawa sepeda motor korban, pelaku tak kembali ke lokasi dan meninggalkan korban di lokasi pembangunan rumah atau proyek pekerjaan yang dijanjikan pelaku.
“Karena banyaknya korban dengan laporan yang sama Kapolsek Pagerageung yang dipimpin AKP Asep Saepuloh membuat pancingan dimana anggota kami menginginkan kerja sebagai kuli bangunan di salah satu proyek,” katanya.
“Setelah menyanggupi ingin ketemu, pelaku Samsul ini diajak anggota kami sebagai kuli bangunan dan bertemu di Desa Panumbangan Alun-alun Kabupaten Ciamis dan setelah mendatangi lokasi, anggota gabungan dari Polsek dan Reskrim langsung menangkap pelaku, ” ujar Herman.
Penuturan pelaku Samsul kepada penyidik telah melakukan aksinya di 11 titik di Kota, Kabupaten Tasikmalaya, dan Ciamis dengan total motor sebanyak 24 unit motor dan yang telah diamankan sebanyak 12 unit motor.
Kemudian sisa motor pelaku sudah menjualnya ke warga Limbangan Kabupaten Garut dan yang paling banyak wilayah Karangnunggal, Taraju melalui COD (Cash on Delivery) dengan rata-rata jual 3juta hingga 4 juta gimana jenis motor dan dilakukan sudah 8 bulan.
Menurut tersangka Samsul, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berobat bapak yang sedang sakit stroke dan sakit jantung dan sakitnya sudah lama sekitar 4,5 tahun dan sekali berobat harus ada uang Rp 400 ribu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan serta pencurian kendaraan bermotor dengan hukuman penjara 5 tahun penjara. (M.Kris).