DEPOSTJABAR.COM (GARUT).- Dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, MAF alias Sedih (23) dan MF alias Baron (19) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Senin (5/5/2025)
Kasatserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan, kedua pelaku diamankan anggotanya di Jalan Bank, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.
“Kita bekuk saat akan mengedarkan sabu dan kita juga lakukan penyelidikan dengan intensif,”ucapnya, Senin(5/5/2025)
Kata dia, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga sabu dari tangan keduanya MAF (23) dan MF (19) seberat 2,79 gram.
Kedua pelaku ini mengaku telah dua kali mendapatkan narkotika dari sumber yang sama yang masing-masing upah Rp 500.000 untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Sementara pelaku MF alias Baron (19) mengaku hanya sekali mendapatkan barang tersebut dari MAF (23), dengan imbalan Rp 250.000 untuk setiap 5 gram, dan baru menerima uang sebesar Rp 50.000. Keduanya mengakui sebagai pengguna sabu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti lain yang turut diamankan dari pelaku antara lain sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan botol bekas, alat hisap (bong), beberapa sedotan plastik, serta percakapan aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(M.Kris)