Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Operasi Penegakan Perda di Selatan Garut, Inilah Hasilnya

DEPOSTJABAR.COM (GARUT).- Dalam rangka menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban umum di wilayah selatan Kabupaten Garut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai menggelar operasi gabungan dengan didukung oleh personil TNI dan Polri.

Kastpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko menjelaskan, operasi tersebut menyasar barang kena cukai ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, dan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).

Hasil dari operasi gabungan ini terbilang signifikan. Sebanyak 45.660 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari tujuh tersangka tepatnya di Kecamatan Pameungpeuk, aparat menyita 36.200 batang rokok ilegal, sementara di Kecamatan Cibalong ditemukan 9.460 batang.

Selain itu Basuki Eko menyebutkan, sebanyak 636 botol minuman beralkohol berbagai merek, sekitar 21 jenis, disita dari satu tersangka di Kecamatan Caringin.

Tim gabungan juga melakukan pemeriksaan dan patroli di objek wisata Pantai Santolo dan Sayang Heulang dan langkah ini menanggapi keluhan masyarakat dan unjuk rasa pedagang setempat terkait gangguan ketertiban umum.

“Kegiatan ini juga dilakukan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ” Katanya

“Tim kami juga berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cibalong untuk membahas perkembangan penanganan gangguan trantibum di wilayah tersebut,” jelas Basuki Eko.

Selain operasi, tim turut menginspeksi alat utama dan personil Damkar di UPTD Pameungpeuk untuk memastikan kesiapan dalam menangani kondisi darurat.

“Kami berharap operasi ini dapat menekan peredaran barang ilegal dan menciptakan situasi kondusif di Garut,” tutup Basuki Eko.(M.Kris)