DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Praktik judi online, seorang pria berinisial H alias U, warga Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya pada Sabtu (26/10/2024) malam.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, karena dugaan keterlibatan dalam praktik judi online jenis togel.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pelaku ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB.malam
Menurut dia dari hasil penangkapan, anggota mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit ponsel, satu kartu ATM, lima lembar rekap pasangan angka togel, dan uang tunai sebesar Rp 152 ribu.
Kata Kapolres, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengaku telah menyerahkan uang dan nomor kepada pelaku.
“Yah uang dan nomor telah dipasangkan ke situs judi online Okitoto dan uang terkumpul kemudian dikirimkan ke rekening yang tertera di situs tersebut.
“Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Joko Sulistiono mengimbau jepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi online yang ilegal dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.(M.Kris)