Satreskrim Polresta Tasikmalaya Ungkap 4 Pengedar Narkoba

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Satreskrim Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya. Pengungkapan peredaran Narkoba selama bulan Oktober 2024 itu berupa Ganja Kering dan Sabu yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya dan berhasil mengamankan  4 tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tasikmalaya,  AKBP Joko Sulistiono dalam Press Conference, di Halaman Mapolresta Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Rabu (30/10/2024) sore

Menurut Kapolresta, selama bulan Oktober 2024, kasus yang diungkap ada 4 kasus dengan 4 orang tersangka, 4 orang pengedar sabu-sabu dan ganja kering.

Kata Kapolresta, barang bukti yang diamankan dari para tersangka diantaranya 9,44gram Sabu-sabu 1,93gram Ganja kering, 0,2gram Sabu-sabu , 11,2gram Sabu-sabu+9,84gram ganja kering, 90,45gram Sabu-sabu dengan Tersangka berinisial NN, NS, AA, dan AW.

“Untuk 2 tersangka Atas nama. (NN) dan (AA) ini mereka yang terjerat Kasus Narkotika terancam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar”

“Dan untuk 2 tersangka Atas Nama (NS) dan (AW) mereka yang terjerat Kasus Narkotika terancam Pasal 112 AYAT (2)- “Memiliki menyimpan menguasai, menyediakan di atas 5 gram “pelaku dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5(tahun) dan paling lama 20 (tahun) dan pidana dendan maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga)” ujar Kapolresta Tasikmalaya. (M.Kris)