Selama 16 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Belum Menemukan Pelanggaran dari Paslon Bupati Tasikmalaya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Selama 16 hari masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya belum menerima laporan adanya pelanggaran dari masing-masing Pasangan Calon bupati Tasikmalaya dan baru diduga menerima empat laporan pelanggaran kampanye dari pasangan calon Bupati Tasikmalaya.

“Kalau laporan ke Bawaslu tidak ada yang ada hanya informasi awal. Dan kami tidak tutup mata, kami lakukan penelusuran apakah betul yang disampaikan masyaralat terkait dugaan pelanggaran itu, maka kami simpulkan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda, saat membuka kegiatan rapat pembinaan kesekretariatan dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Panwaslu Kecamatan di salah satu hotel di Jalan Raya Rancamaya Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (11/10/2024).

Menurut dia, informasi yang masuk pertama munculnya foto Komisaris di salah satu BUMD di Kabupaten Tasikmalaya yang berfoto dengan Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3.

Kemudian Bawaslu melakukan Penelusuran foto yang diambil pada Senin(23//9/2024) saat pengambilan nomor urut undian Pasangan Calon Bupat, Bawaslu menilai belum masuk masa kampanye hingga tidak dikategorikan pelanggaran kampanye, ” Kata Dodi Djuanda.

Laporan kedua muncul Foto Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut tiga Ade Sugianto bersama Camat, Kepala Dinas Pertanian, TNI dan Polri serta masyarakat di Kecamatan Cisayong. Penelesuruan Bawaslu ini terjadi saat Ade Sugianto diundang menjadi narasumber dalam kegiatan rembuk tani.

“Dilokasi tersebut tidak muncul kampanye, ajakan dan penyampaian visi misi serta tidak terdapat atribut pasangan calon dan pelanggaran tidak termasuk kampanye,” ujarnya.

“Selain itu, di lokasi juga tidak menemukan atribut paslon 3, bahkan  ajakan memilih dan tidak ada visi misi yang disampaikan. Ini Pilkada sifatnya kumulatif unsur kampanyenya harus ada, mulai alat peragan ajakan ada penyampaian visi misi, foto pun tidak simbol dukungan jari. Jadi kami kategorikan bukan pelanggaran kampanye,” ucap Dodi Djuanda.

Laporan dan temuan selanjutnya muncul foto pembagian sembako dengan dilengkapi spesimen surat suara paslon nomor urut dua Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al ayubi. Lokasinya berada di Kecamatan Karangjaya dan Kecamatan Cisayong.

Hasil pendalaman ditemukan di rumah warga termasuk juga diberikan ke rumah rumah dengan ketuk pintu. Bawaslu tidak menemukan Indikasi dugaan pelanggaran Kampanye.

“Untuk foto sembako yang ada spesimen surat suara paslon nomor urut dua. Kasusnya temuan di Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Karangjaya ada unsur door to door dan ada yang posting peneriman dan ini akan kami bawa dalam pembahasan pimpinan,” ujar Dodi Djuanda.

Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya dan tiga Paslon tersebut akan melakukan masa kampanye selama 46 masa kampanye.

Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya Nomor urut 1 (satu) Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly diusung Golkar dan PAN. Nomor urut 2 (dua) Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi diusung PPP, Gerindra, PKS dan Demokrat dan Nomor urut 3 (tiga) Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz diusung PDI Perjuangan, PKB dan Nasdem. (M.Kris)