Taufik Rahman Dampingi Ibu Korban Bayi Prematur di Tasikmalaya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Pengacara Taufik Rahman akan dampingi  seorang Ibu korban bayi Prematur di Kota Tasikmalaya, pendampingan tersebut dilakukann sampai tuntas.

“Ada sesuatu yang menganjal terkait dengan proses pelayanan mulai dari kontrol kehamilan, proses persalinan dan pasca kehamilan anak,” ujar Taufik Rahman  kepada Depostjabar.com, dikediaman ibu korban, Jumat (24/11/2023).

Kata dia, saat ini masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang sebenarnya, seperti apa, apakah memang didalamnya ada persoalan-persoalan terkait dengan kelalaian ataukah etik, atau hal yang lain, kita masih melakukan pendalaman.

“Yah yang terpenting kita melakukan pendampingan untuk memberikan upaya hukum atas hak-hak dari pasien, karena pasien ini sebagai peserta Kartu Indonesia Sehat(KIS),”tandas Taufik

Tambah dia, sebelum ke rumah korban, ia terlebih dulu mendatangi pihak Klinik Alifa yang ada di Kelurahan Bantarsari, akan tetapi ketika ia datang ke lokasi tidak ada satupun orang yang menerima.

Menurut Taufik,  dimungkinkan petugas di lokasi sedang pada keluar dan pihaknya juga telah kontak dengan pimpinannya dan pimpinannya yang katanya sedang diwawancara di Polresta Tasikmalaya, karena pemiliknya juga seorang ASN yang bekerja di Puskesmas Bantarsari.

“Hari ini, kita tunggu prosesnya dan dalami apakah ada hal yang sifatnya merugikan ataupun tidak kami nlbelum bisa menentukan, Dugaan awal dari pihak keluarga memang ada keluhan dari mulai pasca kelahiran, penanganan dari bayi memang lahir kami ralat yang kemarin adalah usia 36 minggu dan lahirnya normal, namun bobot lahirnya tidak normal dengan berat 1,7kg dan tentunya dengan bobot seperti itu harus ada penanganan khusus, perlakuan khusus,”katanya.

Apalagi yang disampaikan dari keluarga, bayi itu dalam keadaan sulit mengisap ASI dan kalau keterangan dari ibu lahiran sekitar pukul 22.00 WIB malam, dan pada pukul 03.00 WIB bayi sudah tidak di inkubator sampai pukul 06.00 WIB kita mau kroscek benar atau tidak.

Kemudian pagi-pagi diambil dan pada pukul 08.00 WIB dimandikan oleh petugas dan didandani dan pada pukul 09.00 WIB dipersilakan untuk pulang  dan  kita akan lihat apakah ini sesuai prosedur atau tidak kita akan dalami.

“Tentunya kami akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dari kepolisian dan pemilik Klinik dan kami mohonkan semua harus transparan dan terbuka termasuk poliklinik dan petugas harus terbuka.

Bayi yang baru dilahirkan itu memiliki berat badan sekitar 1,7 kilogram saat lahir. Namun, bayi itu hanya dimasukkan ke dalam inkubator selama beberapa jam. Pada Selasa (14/11/2023) dan paginya ibu dan bayi disuruh pulang oleh pihak klinik lantaran dinyatakan sudah sehat tanpa harus melakukan penanganan lanjutan,” katanya. (M.Kris)