Tim Gabungan Tutup 5 Titik Tambang Ilegal Sepanjang Bibir Pantai Tasik  

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Tim Gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Instansi Pemerintah terkait dari Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya melakukan penutupan tambang pasir ilegal di lima titik sepanjang bibir pantai di Tasik Selatan Kabupaten Tasikmalaya, , Kamis(30/1/2025)

Hal tersebut diungkapkan Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kompol Glatiko Nagiewanto S.H kepada Wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Jalan Raya Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Jumat(31/1/2025).

Menurut dia, tambang Pasir ilegal tersebut yang terbesar berada lima titik dengan titik lokasi dan ada delapan lokasi dan semuanya ditutup Tim Gabungan.

Kata dia, ratusan hektare lahan tambang tersebut tidak memiliki izin dan berada di kawasan pesisir pantai serta sepadan sungai, yang berisiko merusak alam sekitar.

“Yah  ada delapan titik lokasi yang disegel oleh tim gabungan, yang tersebar di lima wilayah, yaitu Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, dan Desa Borosole serta Desa Mangkabaya, Kecamatan Cikalong. 

Salah satu tambang itu di lokasi Citoe yang memiliki empat blok tambang ilegal dan terletak di sepanjang muara Sungai Ciwulan, baik di sisi kiri maupun kanan sungai, serta di kawasan pesisir pantai. 

Tambah dia, aktivitas penambangan di lokasi sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan melibatkan lahan yang luas hingga ratusan hektare.

Pihak kepolisian juga mencatat bahwa pada saat penertiban, tidak ditemukan aktivitas penambangan  dan peralatan yang sudah digunakan tidak digunakan oleh masyarakat maupun pemilik lokasi. 

“Kami memasang police line di lokasi dan akan memanggil para pihak terkait untuk mengonfirmasi kepemilikan dan aktivitas tambang tersebut,” jelasnya.(M.Kris)