DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin membantah atas dugaan pemalsuan Kop Surat dan stempel kedinasan yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya, Jumat(11/4/2024)
“Saya menegaskan kembali bahwa tidak ada pemalsuan atau penggunaan surat, kop surat dan stempel kedinasan atas nama bupati Tasikmalaya,” tegasnya.
“Karena setiap surat yang dikeluarkan dalam kapasitas pemerintahan selalu melalui prosedur resmi yang dilakukan oleh sekretariat daerah (setda) kabupaten Tasikmalaya, dengan sepengatahuan dan persetujuan dari bupati melalui Tupim (Tata saha pimpinan) Bupati dan Wakil Bupati, ” ujar Cecep Nurul Yakin, Sabtu (12/4/2025)
Menurut dia, kegiatan itu saat pihaknya monitoring dan evaluasi untuk memastikan netralitas ASN dan kemudian pihaknya memberikan instruksi kepada Setda melalui Tupim untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Surat pemberitahuan kemudian dikeluarkan ke 12 kecamatan, dan setiap wilayah dilaksanakan 2 kecamatan dengan menghadirkan Muspika, ASN dilingkup kecamatan dan kepala desa/aparat desa.
Kegiatan ini dilakukan dengan didampingi oleh BKPSDM dan inspektorat, untuk memastikan Surat Edaran Bupati yang disampaikan kepada OPD dan desa, terkait netralitas ASN.
“Saya tegaskan kembali bahwa seluruh kegiatan dinas yang dilaksanakan selalu dilaporkan secara terbuka dan transparan serta dibuatkan nota dinas kepada Bupati Tasikmalaya yang disampaikan melalui Kabag Tupim. Yah Selama ini tidak ada teguran atau peringatan baik secara lisan maupun tertulis yang diberikan kepada saya terkait masalah ini.
Saya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap agar semua pihak memberikan kesempatan kepada proses penyelidikan untuk berjalan dengan adil dan objektif, ” pungkas Cecep. (M.Kris)