Kemenag dan Ormas Mengajak Hormati Putusan MK Pasca Diskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya mengumpulkan Ormas Islam untuk menyikapi bersama hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto.

Ormas Islam yang hadir Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, PUI dan FKUB, Selasa (25/2/2025) .

“Benar kami kumpulkan Ormas Islam kaitan dengan putusan MK yang mendiskualifikasi salah satu Calon Bupati. Ada beberapa poin yang kami sepakati,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H Dudu Rohman, di Kantornya, Selasa (25/2/2025).

Ormas Islam menyatakan sikap serta menghimbau agar semua pihak menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Menempatkan kepentingan bersama diatas kepentingan golongan dan pribadi.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas daerah. Kita sikapi keputusan ini dengan bijaksana dan penuh kedewasaan,” ucap Dudu Rohman.

“Apalagi sekarang memasuki Bulan Ramadhan yang tinggal hitungan hari. Maka persaudaraan dan kebersamaan harus lebih ditingkatkan terlebih dalam ibadah serta ikhtiar,” kata Dudu Rohman.

Ketua PC NU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam menyerukan masyarakat muslim Tasikmalaya agar memperkokoh keimanan dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi. Persatuan dan kesatuan hatus tetap dijaga agar tetap damai.

 “Mari kita sikapi keputusan MK ini dengan memperkokoh keimanan kepada Allah SWT  Yang Maha Menentukan segalanya.,” ujar KH Atam Rustam.(M.Kris)