Tim Resmob Polda Jabar Ciduk Komplotan Pencuri Rel Kereta Api di Karawang

DEPOSTJABAR.COM BANDUNG).- Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil menangkap tiga anggota komplotan pencuri rel kereta api. Kejahatan yang diduga menargetkan aset milik PT KAI di Kabupaten Karawang ini akhirnya dapat dihentikan.

Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tim Resmob berhasil mengamankan para tersangka, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

“Saat itu, Tim Resmob Polda Jabar mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti, termasuk 7 ton rel bekas dan alat pemotong, seperti tabung gas, las, serta truk,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Selasa 15 Oktober 2024.

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap adalah Edi Supriadi alias Edo, Jajang Karmana alias Ujang, dan Jejen Jaenal alias Ajen.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung,  Ayep Hanapi memberikan apresiasi kepada Tim Resmob Polda Jabar atas penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa PT KAI Daop 2 Bandung akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pelaku pencurian material infrastruktur kereta api.

“Kami sangat menghargai kerja keras Resmob Polda Jabar dalam mengungkap kasus ini. Pencurian rel kereta api sangat merugikan dan dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ungkap Ayep.

Ia juga menjelaskan bahwa rel kereta api yang dicuri berada di area terbuka dan merupakan material cadangan yang penting untuk menjamin keselamatan operasional kereta api.

Menurut Kabid Humas, saat ini, ketiga pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 181 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang melarang tindakan yang dapat membahayakan jalur kereta api. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000. (Ina)