Beranda » Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis, Akankah Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa?

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis, Akankah Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa?

oleh Ratih
57 views

DEPOSTJABAR.COM,- Hari ini, Selasa 14 Februari 2023, giliran terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang vonis, akankah vonis Majelis Hakim akan lebih berat dari tuntutan jaksa?

Diketahui Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal merupakan terdakwa atas kasus yang menyebabkan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hari ini, sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

Dalam sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dipimpin kembali oleh hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis dan hakim Morgan Simanjuntak serta hakim Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis.

Berkaca dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU beberapa waktu lalu, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dihukum penjara selama 8 tahun penjara, yang lebih ringan dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiung atau Bharada E dengan 12 tahun penjara.

Namun, bagaimana dengan hasil vonis Majelis Hakim untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal hari ini?

Pada Senin 13 Februari 2023 kemarin, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati telah menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis Majelis Hakim dengan pidana hukuman mati, sedangkan istrinya, yakni Putri Candrawati divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Berdasarkan apa yang diungkapkan Majelis Hakim, ada tujuh poin memberatkan yang menjadi dasar menjatuhi vonis pidana mati pada terdakwa Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Tragedi Kanjuruhan, Wakil Ketua MPR Berduka dan Minta Hentikan Budaya Kekerasan

Rekomendasi Untuk Anda