Bertambah, Pelaku Pembunuh Ibu serta Anak di Subang, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Jabar

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yakni Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu, bertambah.

Tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Jagak, Kabupaten Subang pada tahun 2021 lalu sekarang menjadi lima orang.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin 3 Maret 2025.

“Berdasarkan perkembangan terbaru, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang,” kata Jules Abraham.

Dijelaskan, dua di antara tersangka, yaitu Yosep Hidayah (YH) dan Muhammad Ramdanu (MR), telah divonis oleh pengadilan negeri Subang.

Yosep Hidayah, yang merupakan suami korban Tuti dan ayah dari Amelia, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara Muhammad Ramdanu alias Danu divonis 4 tahun penjara.

Selain kedua tersangka tersebut, kini ada tiga tersangka tambahan yang tengah diproses lebih lanjut.

Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah AA, yang berperan dalam pembunuhan tersebut.

Kejaksaan Negeri Subang telah menyatakan berkas perkara tersangka AA lengkap (P21), dan yang bersangkutan kini telah ditangkap dan ditahan.

Peran AA

Jules Abraham Abast menjelaskan, AA memiliki peran penting dalam kejadian tersebut, yakni membenturkan kepala korban Amelia. Selain itu, AA juga diketahui mempersiapkan kendaraan Alphard yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban, Tuti dan Amelia, setelah dibunuh.

AA juga bertanggung jawab atas perubahan arah kendaraan tersebut, yang awalnya menghadap kebun, kemudian dibalik menghadap ke jalan.

Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi, AA bertindak secara inisiatif sendiri dalam membenturkan kepala Amelia.

Saat ini, AA telah ditahan sebagai tersangka, sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses hukum dan wajib lapor dengan pemantauan.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ina)