DEPOSTJABAR.COM (SUMEDANG).- Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat produksi obat psikotropika ilegal di Kampung Ciwijen, Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin malam, 4 November 2024.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika dan psikotropika yang ditekankan oleh pemerintah, khususnya melalui program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Kepala BNN Pusat, Komjen Marthinus Hukom menjelaskan bahwa obat yang diproduksi secara ilegal di rumah tersebut adalah jenis pil penenang Trihexyphenidyl, yang hanya bisa digunakan dengan resep dokter.
Obat ini, jika dikonsumsi dalam jumlah besar, dapat menyebabkan efek psikoaktif, seperti rasa “fly” atau teler.
“Pil ini diproduksi secara ilegal, padahal penggunaannya harus dengan resep dokter. Jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, bisa berbahaya dan menyebabkan efek seperti halusinasi,” ujar Marthinus di lokasi penggerebekan, Selasa, 5 November 2024.
Marthenus menambahkan bahwa selain BNN, pengungkapan ini juga melibatkan kerja sama antara Polda Jawa Barat dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Kami bekerja sama dengan Polda Jabar dan BPOM karena di wilayah ini banyak ditemukan konsumsi obat keras yang disalahgunakan untuk tujuan mendapatkan efek ketenangan atau “fly”. Kami akan terus berburu barang-barang terlarang ini,” kata Marthinus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johanes R Manalu, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan jaringan produksi obat terlarang tersebut.
“Barang bukti yang telah diamankan sekitar satu juta butir. Kami masih mendalami lebih lanjut mengenai produksi dan distribusinya,” ujar Johanes. Ia juga menambahkan bahwa tujuh orang tersangka telah diamankan, yang terdiri dari warga Sumedang dan Bandung.
Lebih lanjut, Johanes menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil produksi obat tersebut direncanakan untuk diedarkan ke wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Timur. “Mereka baru menjalankan operasi ini selama tiga minggu. Jumlah tersangka ada tujuh orang, dan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Meskipun jaringan pengedarnya belum sepenuhnya terungkap, Johanes menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut. “Informasi terkait distribusi ke Jawa Tengah dan Jawa Timur masih kami dalami. Kami akan segera memberikan perkembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Pengungkapan ini menambah panjang daftar upaya pemberantasan peredaran narkoba dan psikotropika ilegal yang semakin marak di Indonesia, terutama di wilayah Jawa Barat. (Ina)