Bupati Bandung dan Walikota Cimahi Sepakat Perkuat Kerjasama

DEPOSTJABAR.COM (KABUPATEN BANDUNG).- Bupati Bandung Dadang Supriatna menerima kunjungan kerja Walikota Cimahi,  Ngatiyana dan wakilnya Adhitya Yudistira, di Ruang Kerja Bupati Bandung, Kompleks Pemkab Bandung, Selasa (10/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa pertemuan kedua kepala daerah, telah sepakat akan melakukan pembaharuan memorandum of understanding (MoU) kerjasama antara Pemkab Bandung dengan Pemkot Cimahi yang sempat ditandatangani pada 2021.

“Pembaruan kerjasama ini mencakup beberapa bidang diantaranya kerjasama penanganan banjir, sampah, soal ketahanan pangan, transportasi dan soal penataan perbatasan,” ucap Dadang menjelaskan usai pertemuan.

Sedangkan dalam hal penanganan masalah banjir, Dadang dan Ngatiyana sepakat untuk melakukan normalisasi sungai, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, dan sistem peringatan dini banjir.

“Upaya bersama ini diharapkan dapat meminimalisir dampak banjir yang sering terjadi di daerah perbatasan,” ucap Dadang.

Bahkan lanjut Dadang, antara Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi, telah berkolaborasi dalam pengelolaan terkait masalah sampah tersebut, yaitu masalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan sistem pengangkutan sampah. 

Bahkan dalam pengembangan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah, ini termasuk optimalisasi TPA yang ada,

 Tidak itu saja, bahkan Pemkab Bandung dan Kota Cimahi terkait untuk penataan kawasan perbatasan, akan bekerjasama menciptakan Tata Ruang yang terintegrasi dan harmonis.

Kerjasama ini meliputi penataan infrastruktur, penataan lahan, dan penyamaan regulasi untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah perbatasan. 

“Kita sepakat nanti ini masuk di RPJMD dan disiapkan anggarannya sehingga ada sharing anggaran termasuk nanti dengan daerah lain di Bandung Raya,” cetus Dadang.

Selain pembaruan MoU, pertemuan juga membahas usulan dari Pemkot Cimahi untuk memasukkan sebagian wilayah Kecamatan Margaasih ke dalam wilayah Kota Cimahi. 

Bahkan terkait masalah itu, Dadang Supriatna Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini, pihaknya tidak mempermasalahkan usulan Pemkot Cimahi tersebut.

“Dengan catatan usulan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” ucap Dadang.

Diakui Dadang, penggabungan wilayah administratif tersebut memerlukan proses yang panjang,

Karena melibatkan berbagai tahapan dan persetujuan dari berbagai instansi, termasuk kajian teknis, konsultasi publik hingga persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pusat.

“Kan tidak mudah pemekaran wilayah itu, tidak semudah seperti pemekaran desa. Silakan usulkan ke pemerintah provinsi maupun pusat. Tidak perlu ngomong di media, nanti malah terjadi disharmoni,” pinta Dadang.

 Selagi proses itu berjalan, Dadang berjanji tidak ingin terganggu dengan persoalan tersebut.

Dadang juga selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu mengaku lebih memilih fokus untuk melaksanakan janji-janji politik kepada masyarakat Kabupaten Bandung.

“Jadi mengenai keinginan sebagian wilayah Margaasih ke Kota Cimahi ini masih kita bicarakan, karena ini menyangkut undang-undang. Saya saat ini fokus aja bekerja,” tutupnya. (Bagdja)