DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Calon Pengganti Ade Sugianto di Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya bisa terganjal oleh Keputusan MK No 176/PUU-XXII/2024, ini baru saja diputuskan para Jumat, 21 Maret 2025.
Putusan tersebut berdasarkan gugatan dari tiga mahasiswa yang mengajukan uji material terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Dalam putusan tersebut, MK menyebutkan bahwa pengunduran diri calon legislatif terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara atau pejabat publik lainnya.
“Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials), ” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Sabtu(22/3/2025)
Menurut dia, Ai Diantani sebagai calon pengganti Ade Sugianto di PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya bisa terganjal oleh keputusan MK No 176/PUU-XXII/2024. Pasalnya, Hj. Ai Diantani merupakan anggota legislatif terpilih dalam pileg 2024.
“Iyah meskipun dia mengundurkan diri dia kan sebagai anggota legislatif terpilih dengan meniadakan suara pemilih yang telah memilihnya,”jelasnya.
MK telah memutuskan, pengunduran diri calon terpilih harus memiliki alasan yang jelas dan konstitusional. Dua isu utama yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan ini adalah pengunduran diri karena pencalonan sebagai kepala daerah dan pengunduran diri terkait kepentingan tugas negara.
“MK juga menyatakan bahwa pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Sebab, calon tersebut telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu legislative,” paparnya.( M.Kris)