Isak Tangis Iringi Pemakaman Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut

DEPOSTJABAR.COM (GARUT).- Isak tangis pecah hantarkan pemakaman Dadang Hermawan korban amunisi kadaluarsa di tempat peristirahatannya di TPU Sukambangan Kampung Sakambangan Desa Mekarwangi Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Selasa sore (13/5/2025)

Diketahui 9 orang korban ledakan amunisi kadaluarsa lainnya dimakamkan di masing-masing Tempat Pemakaman Umum (TPU)di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Selasa (13/5/2025)

Pemakaman berlangsung pada sekitar pukul 14. 00 WIB, yang sebelumnya Tim dokter forensik dari Polda Jabar berupaya melakukan pengidentifikasian dan pencocokan nama korban kepada 9 orang warga sipil korban ledakan amunisi kadaluarsa.

“Satu persatu jenazah warga sipil dikeluarkan dari kamar mayar RSUD Pameungpeuk dan diserah terimakan kepada keluarga masing-masing untuk di makamkan setelah mendapat izin dari tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pameungpeuk, ” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Selasa (13/5/2025)

”Semua jenazah setelah ada izin boleh dibawa oleh masing-masing keluarnya dan untuk proses pemakaman,”ucapnya.

“Kami TNI AD bertanggung jawab secara penuh. Kepada para korban baik prajurit Angkatan Darat dan warga sipil dan kami juga perintahkan kepada Kodam III/Siliwangi dan Korem 062/Tarumanegara bersama jajaran Kodim 0611/Garut untuk dapat membantu para korban dan keluarganya sampai proses pemakaman selesai dilakukan,”tegasnya.

”Kami mohon doa agar semua proses penanganan para korban menuju tempat peristirahatan yang terakhir dapat berjalan dengan lancar, ” katanya

Levi Salah seorang keluarga korban Dadang Hermawan menyampaikan dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran TNI dan kepolisian telah membantu proses pemakaman.

“Sebelumnya telah dilakukan pengidentifikasian dan pencocokan nama hingga proses berjalan lancar, ” ucapnya dengan belinang air mata.

“Iyah tadi bapak dibawa dari kamar mayat sekitar pukul 14.15 WIB dan dibawa ke rumah di Kampung Sakambangan RT 01 RW 07 untuk di sholatkan dan kemudian dihantarkan ke peristirahatannya ke TPU Sakambangan,” tuturnya. (M.Kris)