Menteri PKP Siap Kawal Proses Ganti Rugi Konsumen Meikarta

DEPOSTJABAR.COM (JAKARTA).- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait kembali menginisiasi pertemuan antara pihak konsumen dan  pengembang Meikarta untuk memastikan akan menuntaskan masalah ganti rugi korban proyek apartemen Meikarta di Cikarang Jawa Barat di masa kepemimpinannya.

Kali ini Menteri PKP mengadakan pertemuan dengan konsumen dan pengembang Meikarta di Kantor Kementerian PKP di Jalan Raden Patah I Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/04/2025).

“Saya berharap, dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, konsumen Meikarta dapat segera mendapatkan hak mereka, sehingga harapan memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait, di Jakarta.

Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari instruksi Menteri PKP saat launching layanan Pengaduan Konsumen Perumana Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR -PKP) beberapa waktu lalu.

Saat itu, konsumen Meikarta hadir dan meminta bantuan Kementerian PKP untuk menyelesaikan permasalahan yang telah mereka hadapi bertahun-tahun dimana unit hunian yang mereka beli belum terwujud sedangkan mereka tetap diwajibkan membayar KPR setiap bulan dan jumlahnya cukup besar.

Langkah tegas Menteri PKP ini juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP bekerja untuk membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari ulah pengembang nakal di sektor perumahan.

Menteri PKP menegaskan, kebahagiaan rakyat sangat bergantung pada tanggung jawab pengembang, termasuk dalam proyek ambisius seperti Meikarta karena keluhan konsumen terkait proyek Meikarta yang hingga kini belum menemui titik terang.

“Kami ingin proses penyelesaian masalah yang diharapkan selesai semua tuntutan konsumen paling lambat 4 bulan. Jangan sampai harapan masyarakat memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan karena unit huniannya belum ada sampai saat ini,” katanya.(ast)