MK Menolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

DEPOSTJABAR.COM, (BANDUNG).- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Putusan Sengketa Hasil Pemilu (PHPU), menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud), Senin 22 April 2024.

MK menyatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

Hakim MK dalam sidang putusan ini diketuai Suhartoyo, dengan anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

Adapun Nomor Pokok Perkara (NPK) yang diajukan Anies-Muhaimin 1/PHPU PRES-XXI/2024. Sementara, NPK yang diajukan pasangan Ganjar-Mahfud 2/PHPU PRES-XXI/2024.

Amar Putusan NPK 1/PHPU PRES-XXI/2024 Dalam Eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Amar Putusan NPK 2/PHPU PRES-XXI/2024 Dalam Eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.

Kemudian dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk memengaruhi pemilu.

Termasuk dalil soal penyalahgunanan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

“Juga dalil pemohon yang menyebutkan nepotisme yang dilakukan Presiden untuk memenangkan paslon nomor urut 02 dalam satu putaran, tidak beralasan menurut hukum.”

Terhadap putusan MK, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi yaitu, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Saldi Isra dalam dissenting opinion menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas.

Adapun Enny Nurbaningsih dalam dissenting opinion menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya.

Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas, maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas.

Sementara, Arief Hidayat  dalam dissenting opinion menimbang bahwa setelah menyandingkan Permohonan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Menurut saya terdapat beberapa isu hukum yang penting dan strategis berkenaan dengan pokok permohonan serta beririsan dan saling berkait kelindan satu dengan lainnya yang penting untuk dipertimbangkan karena amat memengaruhi konstitusionalitas.”

Mahfud MD usai menghadiri sidang pembacaan Putusan Perkara PHPU mengatakan, sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama.

“Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” jelas Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008 – 2013.

Sementara Calon Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo yang juga hadir mengaku, menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024. Ganjar pun mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran selaku pemenang Pilpres.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar di Gedung 1 MK, pada Senin (22/4/2024).

Ganjar mengatakan proses di MK telah berjalan dengan sesuai. Ganjar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga memberikan apresiasi kepada MK. Terlebih, kata dia, ada dissenting opinion di dalam putusan MK.

“Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya, Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak,” pungkasnya. (Ries)