Pegi Setiawan Dibebaskan Kurang Dari 24 Jam Pasca Putusan Praperadilan PN Bandung

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Pegi Setiawan dibebaskan. Yang bersangkutan, keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar pada Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 21.39 WIB.

Pegi Setiawan dibebaskan, kurang dari 24 jam pasca Pengadilan Negeri Bandung menggugurkan status tersangka yang membelengunya. Terkait kasus, pembunuhan Vina Cirebon.

Pegi Setiawan di Polda Jabar sebelum dilayangkannya gugatan Praperadilan di PN Bandung. (Foto google)

Begitu keluar dari pintu Dittahti Polda Jabar, Pegi yang mengenakan baju kaos warna kuning terlihat berulang kali melemparkan senyum. Tidak hanya itu, Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya,” katanya di Mapolda Jabar.

“Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya,” tambah Pegi.

Soal rencana kedepannya, Pegi mengatakan akan beristirahat terlebih dahulu, kemudian bertolak ke Cirebon untuk kumpul dengan keluarga. Selanjutnya bersiap untuk melanjutkan aktivitas, dan mulai bekerja.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Julius Abraham Abast mengatakan tunduk dengan putusan hakim praperadilan yang memutuskan membebaskan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Untuk itu, tambah Kombes Pol Julius, pihaknya segera melakukan proses pembebasan Pegi Setiawan.

Selain itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto juga mengatakan menghormati putusan hakim.

“Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi. Oleh sebab itu, kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi,” katanya.

Maksudnya, di satu sisi tentang bagaimana evaluasi penanganannya dan sisi lainnya soal evaluasi Perkap (Peraturan Kepala Kepolisian) dan Perpol (Peraturan Kepolisian).

“Karena aturan itu, tidak harga mati. Itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada. Jenis kasus, tidak bisa dipukul rata. Satu Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan ini, tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaannya,” terangnya.

“Seperti itu, kami melihat dari sisi sana, beda kasus penipuan dengan kasus pembunuhan. Beda dalam hal penanganannya. Beda SOP-nya,” katanya kembali.

“Inilah hasil pengamatan kami. Makanya tadi kami hadir, dan mencermati apa pertimbangan hakim, sampai dengan putusan diberikan,” tegasnya.

“Kami menghormati putusan hakim, dan tentang praperadilan ini, tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut,” pungkasnya.(Ries)