Pejabat Kemenkomdigi Terlibat Kasus Judi Online Pernah Mendaftar Jadi Cawabup Sumedang

DEPOSTJABAR.COM.- Salah satu dari 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait situs judi online (judol), diketahui pernah mendaftar sebagai calon Wakil Bupati Sumedang pada Pilkada 2024. Pegawai tersebut adalah Denden Imadudin Soleh.

Sebanyak 16 orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, 11 di antaranya adalah pejabat dan pegawai Kemenkomdigi, sementara 5 lainnya berstatus sipil. Para pegawai Kemenkomdigi ini memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online, namun mereka malah menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan tidak memblokir situs-situs judi, bahkan membiarkan beberapa situs tetap beroperasi.

Denden Imadudin Soleh, yang menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE serta bagian dari Keamanan Informasi di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Komdigi, diketahui sempat mendaftar sebagai calon Wakil Bupati Sumedang  (Cawabup) melalui Partai Gerindra pada Mei 2024. Ia bahkan mengunjungi kantor DPC Gerindra Sumedang untuk mengambil formulir pendaftaran.

Sekretaris DPC Gerindra Sumedang, Warson Mawardi, mengonfirmasi bahwa Denden sempat mendaftar, meskipun ia bukan kader partai. “Denden hanya pendaftar, bukan kader Gerindra, karena saat itu statusnya sebagai PNS,” jelas Warson saat dihubungi media.

Warson juga mengungkapkan bahwa pihak Gerindra baru mengetahui tentang keterlibatan Denden dalam kasus judi online setelah kabar tersebut ramai diberitakan. “Kami baru tahu setelah pemberitaan di media,” ujarnya.

Denden awalnya berniat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Sumedang, namun mengundurkan diri sebelum penetapan calon. Warson menjelaskan, Denden memutuskan untuk mundur karena ingin fokus pada tugasnya sebagai ASN. “Dia mengundurkan diri pada bulan Juni 2024, setelah sebelumnya mengambil formulir pendaftaran pada Mei,” tambahnya.

Warson juga menegaskan, Denden tidak tercatat sebagai kader Partai Gerindra karena statusnya yang masih sebagai PNS. “Dia mengembalikan formulir pendaftaran setelah mengundurkan diri,” tutup Warson. (Ina)