Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tasikmalaya Dijerat Pasal Berlapis

DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Berawal dari penemuan sandal jepit hitam milik korban yang tertinggal didalam kios Blok B1 Pasar Cikurubuk Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, pelaku bernama Hidayat(49) akhirnya dibekuk tim Direskrimum Polda Jabar bersama Resmob Polres Tasikmalaya di rumah orang tuanya di Pasuruan Jawa Timur, Kamis malam(18/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dalam konferensi persnya menyampaikan, ditangkapnya pelaku berawal dari hasil olah tempat perkara kejadian dilokasi anggota menemukan sandal jepit hitam milik korban yang tertinggal di dalam kios dan penemuan mayat dalam karung beberapa waktu lalu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami melakukan penyelidikan dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal sampai kami melakukan otopsi. Hingga akhirnya kami menemukan kesamaan dengan orang yang hilang pada (13/9/2024) yang dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polsek Cihideung, Polresta Tasikmalaya,” katanya, Senin (23/9/2024).

“Jadi dengan hasil otopsi, penyelidikan dan petunjuk yang kami dapatkan selama ini, identik bahwa mayat yang kami temukan di sungai Cipinaha tersebut merupakan orang yang hilang di Kota Tasikmalaya dengan inisial PS (72).

Selanjutnya, pihak Polres Tasikmalaya meminta bantuan dari Direskrimum Polda Jabar, untuk membackup melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan peristiwa tindak pidana kekerasan yang berakhir korban meninggal dunia.

“Alhamdulillah berdasarkan rangkaian penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pelaku berhasil ditangkap di Pasuruan Jawa Timur. Berdasarkan alat bukti yang kami kantongi dan petunjuk yang cukup banyak kami berhasil mengungkap kasus yang sempat menyita perhatian publik khususnya di Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka tega membunuh lansia berumur 72 tahun karena masalah utang piutang antara korban dan pelaku.

Pelaku melakukan eksekusi, korban dengan cara  mencekik dengan kedua tangannya pada saat korban keluar dari tempat tersebut pada sekira pukul 09.00 WIB pada saat terjatuh korban berteriak, dan akhirnya di bekap menggunakan kain sampai akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi ruko.

“Setelah korbana meninggal dunia di kios, pelaku memasukan korban kedalam karung sebanyak dua lapis dan mengambil uang milik korban dan barang lainnya lalu membuangnya ke selokan yang tak jauh dari tempat eksekusi sekitar 600 meter untuk menghilangkan jejak. lalu pelaku pulang kerumahnya untuk beristirahat mandi dan ganti pakaian, ” Terangnya

“Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka berangkat lagi menuju kiosnya dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Honda Brio warna abu metalik, pada sekitar pukul 20.00 WIB dengan keadaan sudah sepi, pelaku memasukan korban ke dalam mobil dan dibuang pada pukul 21.00 WIB tepatnya sungai Cipanaha, Kampung Unden, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya,

Adapun motif yang dilakukan pelaku ini, karena yang bersangkutan merasa sakit hati kepada korban terkait masalah utang piutang, dimana pada saat di tagih korban, pelaku sedang tidak memiliki dan tidak mampu bayar sebesar Rp 20 juta dan meminta rekomendasi.

Namun pada saat itu korban tidak menyetujui keinginan tersangka, sehingga tersangka merasa sakit hati dan pada saat itu juga tersangka melakukan kekerasan sehingga korban meninggal dunia,” pungkasnya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 338 dan atau pasal 365 atau pasal 351 ayat 3 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum tindak pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(M.Kris)