“Korban menjalin hubungan dengan korban selama 4 bulan, lantas tersangka atau pelaku mengajak korban untuk menikah. Tapi korban menolak, karena anak dari korban belum siap menerima ayah baru,” kata Kombes Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya, kini Hendra harus mendekam di Rutan Mapolresta Bandung dan terancam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Dikki Wahyu Afandi)