DEPOSJABAR.COM. (BANDUNG).- Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung Senin 8 Juli 2024.
Dengan demikian, Pegi Setiawan pun bebas dan tidak menyandang status sebagai tersangka.
Hal itu terungkap dalam sidang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman Pengadilan Negeri Bandung.
“Mengabulkan praperadilan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam sidang putusan tersebut.
Menyikapi hal itu, keluarga Almarhumah Vina, menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum untuk mencari tersangka sebenarnya.
“Saya serahkan kepada kepolisian aja,” kata Sukaesih, ibu kandung Vina kepada wartawan di rumahnya di Kampung Samadikun Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, Senin.
“Harapan ibu sih, polisi tetap mencari tiga DPO yang sebenarnya,” kata dia.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina yang terjadi pada tahun 2016 silam itu. polisi telah menangkap 8 orang tersangka. Mereka telah divonis pada tahun 2016 dan 2017 lalu.
Selain menangkap 8 tersangka, polisi memasukan tiga pelaku ke dalam dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Prediksi kuasa hukum Vina
Di tempat terpisah, anggota Tim Kuasa Hukum keluarga Almarhumah Vina, Raden Reza Pramadya mengaku sudah memprediksi bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuh Ekih dan Vina.
Menurut dia, sejak awal pihaknya memang telah memprediksi bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuh Eki dan Vina yang terjadi pada tahun 2016 silam itu.
“Syukur alhamdulillah, yang tidak bersalah memang ya tidak bersalah,” kata Reza ditemui di rumah Almarhumah Vina pada Senin 8 Juli 2024.
“Dari awal kami memprediksi seperti kata Bang Hotman Paris juga bahwa mulai dari tergesa-gesanya (Pegi) ditetapkan sebagai tersangka, alat bukti yang menyusul dan dua DPO yang dianggap fiktif, itu kan sudah sangat abu-abu menurut kami,” kata Reza.
Reza akhirnya menilai bahwa penyidik Polda Jawa Barat telah ceroboh menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. “Saya kira ada sedikit kecerobohan dari penyidik Polda Jawa Barat,” kata Reza.
Reza menegaskan pihaknya tetap berharap Polda Jawa Barat menangkap tiga DPO pelaku pembunuh Eki dan Vina yang sebenarnya.
“Kami tetap berharap Polda Jawa Barat tetap mencari tiga DPO pelaku pembunuh Eki dan Vina,” tandasnya. (Ina)