DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik perjokian dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kampus Cibiru.
Tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AS, MTS, dan FRB, kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di rumah tahanan Polda Jabar.
Dalam penjelasannya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan, para tersangka adalah alumni dari universitas ternama dan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.
“Yang satu bertugas mengurus dokumen administrasi untuk mengikuti ujian, yang kedua memanipulasi data identitas, dan yang ketiga adalah joki yang menggantikan peserta ujian secara langsung,” jelas Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Modus kejahatan yang digunakan adalah pemalsuan dan manipulasi identitas, termasuk memalsukan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Aksi mereka terbongkar saat panitia ujian mencurigai ketidaksesuaian identitas peserta. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa NIK tidak terdaftar dalam sistem.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Polisi menyita tujuh barang bukti, dan memeriksa tujuh orang saksi dalam pengungkapan kasus ini.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam jaringan ini.
Diketahui, komplotan ini telah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir.
Para tersangka, menurut Kombes Pol Hendra Rochmawan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dn Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (Ina)