DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA). Rekapitulasi penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya untuk Tingkat Kabupaten telah usai, Kamis (24/04/20250 dini hari pukul 04.15 WIB, telah selesai. Hasilnya pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi meraih suara terbanyak 465.150 suara.
Sedangkan Paslon nomor urut 01 Iwan Saputra-Dede Muksyt Ali meraih suara 152.557 dan paslon nomor urut 3 Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz dengan 269.075 suara
Berita Acara Hasil Rekapitulasi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya itu telah ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya beserta komisoner lainnya.

Dengan demikian Paslon nomor urut 02 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya untuk lima tahun ke depan.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, Kamis(24/4/2025) pagi hari.
Menurut dia, Cecep-Asep yang didukung oleh Partai Gerindra, PPP, PKS dan Partai Demokrat dan berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan selama dua hari Rabu-Kamis tanggal 23-24 April 2025.
“Yah Alhamdulillah hasil proses rekapitulasi per kecamatan tersebut memakan waktu termasuk lama yakni sampai membutuhkan waktu dua hari,” katanya.
Dengan penetapan rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang telah ditetapkan KPU tersebut, maka suara tertinggi yang dicapai oleh Cecep-Asep sama dengan suara tertinggi hasil quick count 53,91 % suara dari indikator Politik Indonesia.(M.Kris)