Ribuan Anggota Legislatif Tercatat Ikut Main Judi Online, Ini Data PPATK

DEPOSTJABAR.COM, (BANDUNG).- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberkan ribuan anggota legislatif tercatat ikut main judi online (judol). Dari data yang dikumpulkan ada sekitar 1.000 anggota legislatif yang akses judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah itu terdiri dari legislatif pusat dan daerah, di antaranya DPR, DPRD, hingga kesekjenan.

“Apakah ada legislatif pusat dan daerah. Kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang,” tutur Ivan, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Untuk itu, Ivan siap berkirim surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta untuk mengungkapkan data-datanya.

Ivan juga mengatakan, total transaksi judi online yang tercatat dari 1.000 orang tadi mencapai lebih dari 63.000 transaksi.

Di sisi lain, dari sisi nilainya berkisar dari ratusan juta rupiah hingga miliaran. Dia mencatat, transaksinya bisa hingga Rp 25 miliar.

“Jadi ada lebih dari 1.000 orang DPR, DPRD, dan sekertariat kesekjenan, ada, lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu,” kata dia.

“Dan angka rupiahnya bisa saya sampaikan? Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan (juta) sampai miliaran, sampai satu orang sekian miliar,” jelasnya.

Ivan menuturkan, angka tersebut merupakan angka agregat yang dihitung dari transaksi atas deposito yang dilakukan pemain judi online. Di sisi lain, perputaran dari dana judi online itu disinyalir tembus ratusan miliar.

“Enggak, itu agregat secara keseluruhan, deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar juga,” ujar Ivan Yustiavandana.

Di sela-sela penjelasan Ivan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta PPATK untuk melaporkan data-datanya ke MKD. Salah satunya, untuk menentukan sikap terhadap anggota legislatif tadi.

“Datanya ada, mungkin terkait DPR RI kita ada MKD DPR, saya anggota MKD juga kebetulan, di sini ada pimpinannya ada enggak, ya kita minta tolong ya dikasih saja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI.

Dia menegaskan, MKD berwenang untuk meminta data ke lembaga manapun, termasuk PPATK. Dengan begitu, ada kemungkinan data PPATK bisa dibuka bersama dengan MKD. “Jadi nanti kita tunggu pimpinan MKD dan anggota MKD keputusannya seperti apa merespon pembicaran hari ini, saya rasa kalau ditanyakan MKD berwenang khusus terkait anggota DPR periode ini,” pungkasnya.(Ries)