Suhartoyo Terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Ini Profilenya

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi  (MK) untuk masa jabatan 2023–2028, menggantikan Anwar Usman.

Keterpilihan Suhartoyo tersebut dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar secara tertutup di Ruang RPH Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Kamis 9 November 2023.

Pemilihan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang menginstruksikan untuk dilakukan pemilihan pimpinan.

Rapat Permusyawarahan Hakim pemilihan Ketua MK dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya,  Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul,, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh; dan M. Guntur Hamzah.

Saldi mengatakan, saat RPH berlangsung muncul dua nama yang diajukan para hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo.

Munculnya dua nama tersebut menyebabkan kedua orang yang terpilih dipersilakan untuk melakukan diskusi guna menyepakati pihak yang akan menjadi Ketua MK dan Wakil Ketua MK.

“Dengan semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi, kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MK,” kata Saldi.

“Senin (Suhartoyo, red.) nanti akan mengucapkan sumpahnya di Ruang Sidang Pleno MK ini,” terang Saldi seperti dikutip dari laman resmi MK.

Adapun Ketua MK Terpilih, Suhartoyo saat dimintai pendapatnya mengatakan, karena belum dilantik, jadi belum pada kapasitas menyampaikan hal-hal yang bisa dilakukan untuk MK.

“Semangat kami berdua tetap sama, yang sekiranya di MK dipandang yang tidak baik nantinya akan diperbaiki. Saya dan Prof. Saldi sudah melakukan kerja sama untuk peningkatan kelembagaan sejak lama,” terangnya.

“Saya mohon doanya dari teman-teman pers agar ke depannya jika ada yang tidak baik, maka tidak apa dikritik agar bisa melakukan evaluasi. Jangan biarkan menjadi embrio yang kemudian membesar dan fatal,” ujarnya.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Suhartoyo menyampaikan harapan kepada Mahkamah Konstitusi di masa kepemimpinannya.

Suhartoyo berharap, hakim konstitusi secara bersama-sama dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.  Mengingat ke depan terdapat agenda besar yang membutuhkan kerja bersama-sama antara ketua, wakil ketua, dan para hakim konstitusi.

Sehingga, jabatan yang dikatakan bukan atas permintaan dirinya, tetapi adanya kepercayaan serta permintaan seluruh hakim serta dapat kelak membawa MK pada arah yang lebih baik dan kembali dipercaya sepenuhnya oleh masyarakat.

Profile Suhartoyo

Karier hakim Suhartoyo dimulai dengan menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986. Setelah itu kariernya malang melintang di dunia peradilan Indonesia. Seperti tugas di PN Curup, PN Tangerang, dan PN Bekasi.

Hingga akhirnya Suhartoyo dipercaya menjadi Ketua PN Jaksel pada 2011 sebelum dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 2014. Dalam hitungan bulan, Suhartoyo lalu dipilih MA menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.

Sebagai hakim MK, Suhartoyo ikut mengadili sengketa Pilpres 2019. Selain itu, Suhartoyo terlibat mengadili berbagai judicial review UU yang menarik perhatian masyarakat luas.

Di antaranya judicial review UU Cipta Kerja. Saat itu, Suhartoyo sepakat dengan suara mayoritas bila UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil sehingga dibekukan dan harus diperbaiki selama 2 tahun. Suhartoyo satu suara dengan Saldi Isra, Enny Nurbaninigsih, Aswanto, dan Wahiduddin Adams. (Aris)