Banner Depost Jabar
Pekerja Informal Mulai Bisa Daftar Asuransi Aing, Ini Lima Manfaatnya
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Biro Adpim Jabar)
Jawa Barat

Pekerja Informal Mulai Bisa Daftar Asuransi Aing, Ini Lima Manfaatnya

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Para pekerja informal di Jawa Barat kini sudah bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Asuransi Aing.

Pendaftaran dilakukan melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau menghubungi hotline Jabar pada nomor 082126030038.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menanggung pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal tersebut pada 2027. Nilai premi sebesar Rp16.800 per bulan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, ada lima manfaat yang akan didapatkan penerima Asuransi Aing. Pertama, perawatan/ pengobatan karena kecelakaan kerja tanpa batas biaya di rumah sakit kelas 1 pemerintah atau swasta setara.

"Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (28/9/2026).

 

Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, maka pekerja akan mendapatkan santunan Rp56 juta.

Pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja juga akan menerima santunan yang diserahkan kepada ahli waris. Nilainya sebesar Rp70 juta dengan rincian santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala selama 24 bulan total Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.

Apabila pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap bakal menerima santunan senilai Rp42 juta. Rinciannya, Rp10 juta biaya pemakaman, santunan kematian Rp20 juta dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan. Selain itu, keluarga pekerja menerima santunan berkala selama 24 bulan total Rp12 juta dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan.

Manfaat terakhir, Asuransi Aing juga memberi jaminan kepada anak-anak pekerja. Apabila pekerja meninggal atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja, maka dua orang anak dari pekerja tersebut bakal menerima beasiswa Rp174 juta. Beasiswa yang sama berlaku bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun.

Syarat klaim manfaat tersebut cukup mudah. Pekerja atau keluarga tinggal memberikan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat kematian, buku nikah, kartu keluarga dan rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat ini telah dirasakan Jajang, warga Bayongbong, Kabupaten Garut, pada 2025. Setelah bapaknya yang bekerja sebagai petani meninggal, ia menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jajang pun bersyukur dan berterima kasih kepada Pemprov Jabar atas santunan yang diberikan.

"Mudah-mudahan program gubernur ini seterusnya ada. Bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ayo segera daftar," ucap Jajang. (RP)


Berita Terkait

Jawa Barat

TPA Sarimukti Bakal Penuh Akhir 2026, Pemprov Jabar Siapkan Strategi Penanganan

08 Oct 2026 | herlan

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti diproye...

Baca
Jawa Barat

Wagub Erwan Dorong Combat Sport Jadi Ruang Prestasi Generasi Muda

05 Oct 2026 | herlan

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mendukung p...

Baca
Jawa Barat

KDM Hentikan Sementara Pusat Data AI di Kawasan Jatiluhur, Ini Alasannya

01 Oct 2026 | herlan

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sement...

Baca
Jawa Barat

Sekda Herman Dorong HIPPI Jabar Lahirkan Pengusaha Inklusif

30 Sep 2026 | herlan

DEPOSTJABAR.COM (KOTA BEKASI).- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Bar...

Baca