Banner Depost Jabar
Pemkab Bandung Luruskan Informasi IKK 2025, Kabupaten Bandung Raih Peringkat Kedua se-Jawa Barat
Bandung Raya

Pemkab Bandung Luruskan Informasi IKK 2025, Kabupaten Bandung Raih Peringkat Kedua se-Jawa Barat

DEPOSTJABAR.COM (KABUPATEN BANDUNG).- Menanggapi informasi mengenai pemeringkatan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) pemerintah daerah yang dipublikasikan akun Instagram @jabarstat pada Rabu (16/09/2026), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung perlu meluruskan informasi tersebut dengan merujuk pada hasil pengukuran resmi IKK Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 737/K.1/HKM.02.2/2025.

Dalam publikasi @jabarstat tersebut, Kabupaten Bandung tidak tercantum dalam pemeringkatan IKK pemerintah daerah di Jawa Barat. Padahal, berdasarkan dokumen resmi hasil pengukuran LAN RI, Kabupaten Bandung memperoleh nilai IKK sebesar 86,42 dengan kualifikasi “Sangat Baik”.

Kualifikasi tersebut mengacu pada rentang nilai IKK yang ditetapkan, yakni nilai 91,00–100 dengan kualifikasi “Unggul”, 80,00–90,99 “Sangat Baik”, 65,00–79,99 “Baik”, 50,00–64,99 “Cukup”, dan kurang dari 50 “Kurang”.

Berdasarkan perbandingan nilai IKK pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat, Kabupaten Bandung menempati posisi kedua, setelah Kota Depok yang memperoleh nilai 86,88.

Pemerintah daerah lainnya juga tercatat memperoleh nilai di bawah Kabupaten Bandung, antara lain Kabupaten Karawang sebesar 79,61, Kabupaten Sukabumi 78,36, Kabupaten Bekasi 77,91, Kabupaten Tasikmalaya 75,67, Kabupaten Indramayu 75,26, Kabupaten Garut 72,09, Kabupaten Cianjur 72,04, Kota Tasikmalaya 71,39, dan Kabupaten Subang 71,36.

Perlu diketahui, IKK merupakan instrumen resmi nasional yang mengukur kualitas kebijakan berdasarkan aspek perencanaan, implementasi, evaluasi, serta dampak kebijakan terhadap pembangunan.

Ada tiga kebijakan yang menjadi objek penilaian IKK Tahun 2025 meliputi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Adapun nilai akhir masing-masing kebijakan yakni 92,875 untuk kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 100 untuk Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, serta 66,375 untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pemkab Bandung menyampaikan klarifikasi ini untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai capaian kinerja pemerintah daerah berdasarkan data dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Bandung juga mengimbau masyarakat agar mencermati sumber informasi dan melakukan pengecekan terhadap dokumen resmi sebagai upaya dalam mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (RS)

Berita Terkait

Bandung Raya

Perkuat Tata Kelola Obat Berbasis Data, Dinkes Kota Bandung Luncurkan Si Geulis

08 Oct 2026 | herlan

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung meluncurkan Si...

Baca
Bandung Raya

Wali Kota Bandung: TNI Pengawal Keutuhan NKRI, Kuat Bersama Rakyat

06 Oct 2026 | herlan

DEPOSTJABARCOM (BANDUNG).- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menghadiri Upacara...

Baca
Bandung Raya

1.000 ASN Kabupaten Bandung Masih Terlibat Judi Online, KDS Tegaskan tidak Ada yang Kaya dari Judi

05 Oct 2026 | herlan

DEPOSTJABAR.COM (KABUPATEN BANDUNG).- Pemkab Bandung menyoroti masih adanya seki...

Baca
Bandung Raya

CFD Buahbatu, Dago, dan Braga Beken Kembali Digelar, Warga Sambut Antusias

05 Oct 2026 | herlan

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Setelah sempat dihentikan, Pemerintah Kota (Pemkot) ...

Baca