DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Jajaran Polsek Tawang merespon pengaduan warga adanya sepasang remaja penghuni kamar kos, dan tidak bisa menunjukan bukti pernikahan, Rabu (22/03/2023) malam.
Pengaduan warga direspon dengan mendatangi tempat kost di Jalan Cikalang RW 017 Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, dan mengamankan sepasang remaja berinisial AC (23) pria warga Kawalu dan An (18) perempuan warga Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya merespon pengaduan warga yang resah dengan adanya pasangan diduga bukan suami istri berada dikamar kost.
“Karena waktu menjelang bulan Ramadan, kami melaksanakan Operasi Pekat diantaranya merespon pengaduan warga tersebut,” ungkapnya
Menurut Wawan, pihaknya terus bersinergi dengan semua pihak untuk bekerja sama dalam memberantas Penyakit Masyarakat di wilayah Kecamatan Tawang
“Silahkan warga melaporkan apabila terjadi gangguan kamtibmas di lingkungannya, kami pasti akan segera meresponnya,” pungkasnya.(M.Kris)