DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penurunan transaksi aset kripto di Indonesia merupakan bagian dari normalisasi pasar setelah lonjakan harga pasca-Bitcoin halving pada April 2024.
Transaksi aset kripto tercatat turun 25,9 persen secara tahunan (yoy) dari Rp 650,61 triliun pada 2024 menjadi Rp482,23 triliun pada 2025. Untuk Maret 2026, transaksi tercatat Rp 22,24 triliun, turun 8,51 persen secara bulanan (mtm).
“Ini tentunya menjadi high base effect, bukan pelemahan fundamental, tapi ini sejalan dengan kondisi global, di mana market cap kripto turun sekitar 45 persen dari all time high dari 4,2 triliun dolar AS pada Oktober 2025 menjadi sekitar 2,3 triliun dolar AS pada Maret 2026,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026.
Adi menjelaskan, penurunan transaksi juga dipengaruhi pengetatan moneter di Amerika Serikat, eskalasi perang dagang AS-China, konflik di Timur Tengah, serta sejumlah insiden keamanan pada platform decentralized finance (DeFi) global.
Menurutnya, investor institusi memiliki horizon investasi jangka panjang. Karena itu, fase konsolidasi pasar saat ini dipandang sebagai dual focus: sebagian investor melihatnya sebagai potensi entry point, sementara sebagian lainnya masih bersikap hati-hati dan wait and see.
Adi menyatakan Indonesia terbuka bagi investor institusi di sektor IAKD, baik sebagai konsumen aset kripto maupun pemegang saham pedagang aset keuangan digital.
Kerangka regulasi dinilai sudah siap mengakomodasi hal tersebut. OJK telah mengatur kewajiban know your customer (KYC) dan know your transaction (KYT) yang berlaku bagi konsumen individu maupun institusi. Seluruh konsumen juga wajib melalui proses customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) sesuai ketentuan.
Dari sisi infrastruktur, OJK menerapkan segregated function, di mana pengelolaan fiat dan aset kripto dilakukan terpisah oleh lembaga kliring, penjaminan, dan penyelesaian, serta kustodian yang berizin dari OJK.
Selain itu, bursa menerapkan whitelist aset untuk memastikan hanya aset yang memenuhi standar tertentu yang dapat ditransaksikan. Saat ini terdapat sekitar 1.450 aset kripto dalam whitelist dari jutaan token global.
Adi menambahkan, tokenisasi real world asset (RWA) menjadi peluang baru yang relevan bagi institusi.(M.Kris)
