DEPOSTJABAR. COM (TASIKMALAYA).- Seorang anak dibawah umur di Kabupaten Tasikmalaya, jadi korban tindak pidana asusila kekasihnya sejak tahun 2022 hingga tahun 2024. Pelaku sempat merekam dan menyebarkan video tersebut melalui media sosial hingga akhirnya menyebar melalui pesan percakapan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta kepada Wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, Jalan Raya Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Senin (5/5/2025).
Menurut dia, beberapa hari lalu, pihaknya kedatangan orang tua dari anak korban yang mendapat tindakan asusila dari pelaku.
Kata dia, usai orang tuanya melapor atas tindakan asusila dari pelaku, anggota PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku DSK (24) di wilayah asalnya di Cikalong tepatnya dikawasan Cikarang, Bekasi dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
Ia menambahkan awal mula terjadinya kejadian ini, tersangka dengan korban berpacaran, karena hubungannya sudah lama ditengah perjalanan, tersangka ini pingin lebih memuaskan hasratnya dengan bujuk rayuan gombalnya korbanpun akhirnya mau melayani layaknya suami istri.
“Korban yang masih polos ini mau dimanfaatkan dengan cara merekam video saat sedang berbuat mesum dan rekaman itu dijadikan alat untuk mengancam korban dan bilamana tidak mau videonya akan disebarkan,” kata Ridwan Budiarta.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo menyebut kasus tindakan asusila ini sengaja disebar pelaku dan setiap kali melakukan hubungan badan tersangka memberi uang jajan kepada korban sebesar Rp 50 ribu sebagaimana yang diminta oleh korban,” kata Josner Ringgo.
“Untuk barang bukti yang kami amankan yakni, Satu (1) Hand Phone merk Samsung M30 S warna hitam, flashdisk berisi video asusila dan lembar hasil visum korban,” katanya
“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan dan melanggar pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Josner Ringgo. (M.Kris)