DEPOSTJABAR. COM (CIAMIS).- Polres Ciamis berhasil mengungkap Pemalsuan (Surat Ijin Mengemudi) SIM Palsu di Wilayah Hukum Ciamis.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Mako Polres Ciamis, Senin(26/5/2025).
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan surat, khususnya pembuatan dan penggunaan SIM B II Umum palsu.
“Dalam aksinya pelaku menggunakan aplikasi digital untuk memalsukan dokumen resmi, lalu menjualnya kepada sesama pengemudi truk dengan harga Rp250.000,”jelas Kapolres Akmal.
Aksi tersebut terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Lalu Lintas Polres Ciamis di Pos Prakasabels Pahlawan.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa dokumen yang digunakan oleh para tersangka tidak sah secara hukum.
Adapun para pelaku yang telah diamankan adalah pria berusia 23 tahun berstatus pelajar/mahasiswa asal Tasikmalaya, serta seorang buruh harian lepas berusia 31 tahun asal Majalengka.
Dalam penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa beberapa SIM palsu, surat tilang, STNK kendaraan, serta satu unit handphone yang digunakan dalam operasional pemalsuan tersebut.
Kapolres Ciamis menegaskan, tindakan pemalsuan dokumen, apalagi yang menyangkut kelengkapan berkendara seperti SIM, merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan surat, termasuk dokumen kendaraan dan identitas,” tegas AKBP Akmal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan pembuatan surat-surat resmi melalui jalur tidak sah.
“Gunakan jalur resmi untuk mendapatkan dokumen. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan proses cepat tapi tidak sah. Karena cepat bisa berujung celaka, bukan hanya hukum tapi juga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.(M.Kris)