Polres Ciamis Berhasil Ungkap 6 Pelaku Curanmor

DEPOSTJABAR.COM (CIAMIS).- Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Ciamis.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024 tingkat Polres Ciamis yang berlangsung Sejak tanggal (11/5/2024) sampai dengan (20/5/2024).

Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H,  pada konferensi pers, Rabu (22/5/2024) menyampaikan,  pengungkapan kasus curanmor ini hasil dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024. Dengan Target operasi yang dilaksanakan didapat satu tersangka sesuai dengan target Operasi. Berinisial DS (31) dengan barang bukti Sepeda Motor Suzuki Satria FU dan Motor Yamaha Mio serta Satu Kunci Astang.

Menurut AkBP Akmal, modus tersangka ini terlebih dulu mengambil dan mencuri motor di halaman rumah korban dengan menggunakan kunci T.

“Salah satu tindak pidana pencurian kendaraan jenis Pajero yang terjadi pada tanggal 3 Mei 2024. Dimana tersangkanya yakni sopir dari pemilik mobil berinisial YS (43) warga Tasikmalaya,” kata AKBP Akmal.

Kata dia, tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka ini dikarenakan memiliki beban ekonomi. Sehingga mengambil jalan pintas agar memperoleh uang dengan cepat dengan gampang membawa kabur mobil Pajero.

“Alhamdulillah, Anggota kami telah berhasil mengamankan 1 unit Mobil Pajero Sport, STNK dan Kunci Mobil serta velek standarnya karena kendaraan sudah diganti dengan velek variasi,” kata AKBP Akmal.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Dimana ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. “Tersangka atas nama YS warga Tasikmalaya. Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” kata AKBP Akmal.

Tak hanya itu, selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Ciamis  juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya. Yaitu yang terjadi pada 10 April 2024 dan pada Bulan Desember 2023.

“Pelaku yang berhasil diamankan 6 orang, 1 mobil, 5 kendaraan roda dua beserta sejumlah barang bukti.  Astang atau Kunci T yang digunakan pelaku untuk memetik barang curiannya. Semua tersangka dikenakan Pasal 3636/KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata AKBP Akmal.

Pada kesempatan itu, Kapolres Ciamis juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar behati-hati saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kendaraan berada ditempat yang aman dan mudah terpantau baik dengan CCTV serta menggunakan kunci ganda.(M.Kris)