DEPOSTJABAR.(BANDUNG BARAT).- Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Ilyas mengatakan, assessment bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan untuk kepentingan rotasi mutasi saja. Namun sebagai salah satu cara untuk pemetaan sistem kepegawaian (simpeg).
“Ini adalah dalam rangka pemenuhan data base pegawaian dalam aspek profil kompetensi dan potensi ASN,” ucapnya.
Sebanyak 575 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengikuti assessment yang diselenggarakan Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat di Ballroom Gedung B, Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Rabu (28/9/2022).
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM KBB Yulia Purnamasanti menyebutkan, pelaksanaan assessment ini selama empat hari berturut-turut yakni 28 September-1 Oktober 2022.
“Ini assessment terakhir sepanjang tahun 2022. Sebelumnya sudah kita lakukan dari triwulan satu bertahap ada yang JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi). Kemudian yang kemarin kita ikut pemetaan kompetensi serentak yang dari provinsi,” ujar Yulia.
Total assessment pada tahun 2022 yang diselenggarakan Pemkab Bandung Barat, sebanyak 743 ASN merupakan pejabat fungsional, pelaksana serta tenaga administrator.
Hingga saat ini sambung Yulia, masih ada sisa sekitar 700-an lagi ASN KBB, belum mengikuti assessment. Jumlah tersebut, belum termasuk para guru.
“Kalau untuk para guru, kayaknya harus khusus karena jumlahnya banyak,” ungkapnya.
Tanpa Diskriminasi
Lebih jauh Kepala BKPSDM KBB Asep Ilyas mengatakan, Assessment tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Semua ASN harus mengikuti assessment, bukan untuk mutasi dan rotasi saja,” jelasnya.
Melalui assessment, ASN dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhannya, melindungi karir ASN dari politisasi kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit serta meningkatkan motivasi ASN.
Selain itu, memiliki jalur karir yang jelas, bisa merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya serta keuntungan lainnya bagi ASN yang mengikuti assessment tersebut.
“Assesment ini merupakan bagian pengembangan karir, dimana kita mencapture atau pemetaan kompetensi terhadap seluruh ASN sebagai bagian dari profil ASN,” imbuh Asep.
Ia juga menjelaskan, dari Undang-undang itu, kemudian ada pedoman tentang sistem merit, yang didalamnya itu ada 8 aspek indikator untuk penerapan sistem merit.
Di pedoman tersebut, dijelaskan mulai perencanaan, pengadaan, pengembangan karir, ada mutasi dan promosi, penggajihan, penghargaan dan disiplin sampai ke sistem informasi.
Lebih lanjut Asep mengatakan, assessment inipun merupakan salah satu aksi dari Pemkab Bandung Barat dalam penerapan sistem merit.
“Akan kami laporkan hasilnya (assessment) ke KASN sebagai aksi kami untuk menuju penilaian sangat baik,” pungkasnya. (ali)