Bapenda Cimahi Kerjasama dengan Kejari Panggil Wajib Pajak yang Nunggak

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).-Banyaknya wajib pajak yang ngemplang (nunggak) pajak, akhirnya Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menagih tunggakan pajak kepada wajib pajak.

Hal itu dilakukan untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), dilihat banyaknya penunggak pajak dipanggil oleh Bapenda untuk datang Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) di Jalan Sangkuriang, untuk melunasi pajaknya, Kamis (15/6/2023).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bapenda Kota Cimahi Mochamad Rony. “Yang kita panggil itu ada 25 wajib pajak dari pajak reklame, pajak air tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” katanya.

Karena, terang Rony, tidak adanya respon dari wajib pajak yang sudah puluhan kali dari pihak Bapenda telah melakukan penagihan, baik secara teguran, yang tunggakan wajib pajak dalam lima tahun terakhir.

“Sebab tidak mendapat respon, akhirnya pihak Bapenda Cimahi bekerjasama dengan Kejari Cimahi melakukan pemanggilan agar para penunggak pajak itu melunasi kewajibannya. Penagihan diprioritaskan untuk piutang pajak daerah 5 tahun terakhir dengan potensi tunggakan yang akan ditagihkan sebesar Rp 705.398.052,” ungkap Ronny.

Setelah dilakukan pemanggilan, ungkap Ronny, ada wajib pajak yang langsung membayar tunggakannya ada juga yang dibuatkan berita acara kesanggupan untuk membayar.

“Jadi memang untuk pemanggilan hari ini ada yang bayar dan ada yang dibuatkan berita acara, jadi dikasih jatuh tempo untuk membayar,” tegasnya.

Berdasarkan pengalaman pada pelaksanaan kerja sama pengawasan pajak daerah tahun 2022 dengan Kejaksaan Negeri Cimahi memberikan dampak yang signifikan dalam penerimaan pembayaran piutang Pajak Daerah.

“Kamipun optimis, kerja sama penagihan pajak daerah kali ini juga akan memberikan dampak yang signifikan untuk meningkatkan kepatuhan,” ujarnya.

Ronny melanjutkan, upaya ini dilakukan untuk mendorong pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Adapun target pajak daerah Kota Cimahi Tahun 2023 untuk PBB sebesar Rp 55.250.000.000, pajak air tanah Rp 18.577.006.326, dan Reklame Rp3.090.000.000,” tandas Rony (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Very insightful piece! Its always refreshing to see such well-researched articles. I’d love to discuss this topic further with anyone interested. Check out my profile for more engaging discussions.