Bea Cukai dan Satpol PP Cimahi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan MIras

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Sebanyak 1.323.940 (Satu juta tiga ratus dua puluh tiga sembilan ratus empat puluh) batang rokok ilegal dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan jenis arak Bali sebanyak 91 liter, dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pihak Bea Cukai Kota Bandung bekerjasama dengan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, di halaman Plaza Rakyat Jalan Rd Demang Hardjakusumah , Senin (29/4/2024).

Rokok ilegal sebanyak 1.323.940 batang tersebut yang dihanguskan barang buktinya (Barbuk) dengan nilai Rp 1.661.544.700 (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dan kerugian negara sebesar Rp 885.715.860,- (Delapan ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah).

Begitupula barang bukti berupa minuman keras, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan jenis Arak Bali ini sebanyak 91 liter serta perkiraan nilai barang senilai Rp 4.572.500 (Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) dihanguskan dan kerugian bagi negara sebesar Rp 7.316.000 (Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).

PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi, yang memimpin langsung Penghangusan barang bukti tersebut menjelaskan secara terperinci Barbuk tersebut, sebanyak 1.323.940 batang rokok kretek ilegal dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Jika dikonversi ke dalam uang, maka nilai rokok yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 1,6 miliar. Dengan demikian negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 885 juta.

“Ada juga minuman mengandung Ethil alkohol dengan jenis arak Bali sebanyak 91 liter, dengan perkiraan nilainya Rp4.572.500,” tutur Dicky.

Lebih lanjut ia mengatakan, kerugian negara dari minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut lebih besar, yakni sekira Rp7.316.000,” ungkap Dicky.

Dari jumlah barang bukti yang telah dimusnahkan, merupakan sebagian dari yang terkumpul dan bersifat simbolis.

“Nanti yang banyak itu pemusnahannya kita lakukan di TPST, sehingga benar-benar tidak dapat di manfaatkan kembali,” tegas Dicky.

Kegiatan pemusnahan barang-barang haram tersebut menurut Dicky, merupakan upaya pihaknya dalam melakukan pengawalan terhadap pendapatan negara dari cukai.

Dicky juga menjelaskan bahwa peredaran barang-barang ilegal hanya menguntungkan bagi kelompok tertentu, sekaligus tidak memberikan jaminan akan kesehatan masyarakat.

“Yang kita lakukan sekarang ini adalah shok terapi untuk mereka yang memproduksi dan mendistribusikannya,” tegasnya kembali.

Bahkan Dicky berjanji, pihaknya tetap akan terus mengikuti kegiatan razia yang dilaksanakan di titik-titik tertentu yang berpotensi sebagai tempat beredarnya barang-barang ilegal.

Dicky juga sedikit menyinggung masalah maraknya peredaran barang ilegal dengan diperjualbelikan secara modern, termasuk pasar online.

Selain Penjabat WaliKota Cimahi, kegiatan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal itu juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso, Kapolsek Cimahi Kompol Doni Irawan, Kasatpol PP Kota Cimahi Ganis Komarianto, Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, dan unsur TNI.

Efek Jera

Ditempat terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Pembinaan, Pengawasan Dan Penyuluhan pada Satpol-PP dan Damkar, Neneng Masto’ah mengharapkan, dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut,  masyarakat pengedar dan penjual menjadi efek jera melakukan peredarannya kembali.

“Dari upaya yang kita lakukan bersama Bea Cukai Kota Bandung, melalui sosialisasi, diharapkan masyarakat semakin memahami, semakin mengerti, terkait dengan peredaran rokok ilegal tersebut,” ungkap Neneng.

Karena dengan maraknya peredaran rokok ilegal dan miras tersebut, menurut Neneng hal ini sangat merugikan pendapatan negara dan kesejahteraan juga.

“Peredaran rokok ilegal dan miras ini, akan berdampak merugikan pendapatan negara tentunya, dan dapat terdampak untuk kesejahteraan masyarakat juga,” terang Neneng.

Lebih lanjut Neneng menjelaskan, bahwa selain merugikan negara, rokok ilegal dan miras tersebut akan berdampak juga untuk kesehatan masyarakat sebagai pengguna rokok ilegal tersebut.

“Karena mohon maaf, kalau rokok legal saja masih ada dampak negatifnya terhadap kesehatan, apalagi ini yang ilegal,” jelas Neneng.

Karena dijelaskan kembali oleh Neneng, bahwa rokok ilegal tidak terukur kandungan nikotinnya, dan kemasannya.

“Diharapkan nanti kedepannya, peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi ini, bisa diminimalisir dan bisa ditekan sekecil mungkin,” jelasnya.

Diakui Neneng, bahwa rokok ilegal tersebut peredarannya sangat menyuluh ke tiga kecamatan di Cimahi.

“Seperti di Cimahi Selatan kita sudah melakukan operasi pasar ada di kelurahan Leuwigajah, kelurahan Cibeureum kemarin ada penyitaan rokok ilegal disalah satu warung-warung, Di Tengah, Padasuka, cukup banyak peredarannya,” papar Neneng.

Juga penyitaan rokok ilegal yang di Kecamatan Cimahi Utara, didaerah Citeureup pihak Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi sudah melakukan penyitaan.

Dijelaskan  Neneng, rokok Ilegal sebanyak 1.323.940 (Satu juta tiga ratus dua puluh tiga sembilan ratus empat puluh) batang rokok ilegal dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) itu bukan semua dari Kota Cimahi, tetapi semuanya ada hasil penyitaan Bea Cukai Kota Bandung menyita dari Kota Bandung dan KBB.

“Jumlah rokok ilegal sebanyak 1.323.940 itu penyitaan tahun 2023 merupakan gabungan dengan seluruh wilayah, dan yang dihasilkan oleh Kota Cimahinya sendiri, sebesar 125.750 batang,” tandasnya. (Bagdja)