DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi gelar jumpa persnya di kantor BNN Kota Cimahi Jalan Daeng M Ardiwinata Cimahi Utara, Kamis (29/12/2022).
Jumpa pers tersebut dihadiri oleh Plt Kepala BNN Kota Cimahi, Drs Anas Saepudin, M.Si, Kepala Sub Bagian Umum Ahmad Nukman Ginanjar SE, M.Ak, Sub Koordinator P2M Lulyana Ramdhani, M, Tr.AP, dan Sub Koordinator Reahabilitasi, Hera Herawati, SKM.
Menurut Plt Ketua BNN Kota Cimahi, Anas Saepudin, menjelaskan kinerja BNN Kota Cimahi selama tahun 2022 dari bulan Januari sampai dengan Desember 2022. BNN Kota Cimahi telah menyelesaikan kegiatan seksi pemberantasan.
“Pemgungkapan kasus Narkotika, jumlah kasus/LKN satu kasus, sedangkan jumlah tersangkanya ada satu tersangka dengan inisial A, jumlah P21 ada satu, dan barang buktinya ada 11,3 gram Shabu,” terang Anas.
Sedangkan barang bukti luar dari narkotika, kata Anas, pihak BNN telah menyita berupa 1 unit handphone merk Vivo warna biru, satu unit timbangan digital, 1 bungkus klip bening, 1 buah kotak plastik warna hitam, dan 1 kota warna coklat.
“Dalam penyelidikan pihak BNN telah melakukan penyelidikan selama tiga kali penyelidikan tindak pidana Narkotika, yang berujung kasus tersebut dapat terungkap,” jelas Anas.
Pihak BNN tidak hanya mengungkap masalah kasus Narkotika saja, dalam tahun 2022, bahkan BNN Kota Cimahi juga melakukan kegiatan seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M).
“Caranya adalah dalam pendekatan (demand reduction) yaitu langkah-langkah secara preventif ditempuh untuk membentuk masyarakat mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba,” ujar Anas.
Untuk menekan angka pravalensi penyalahgunaan narkoba di masyarakat, pihak BNN menyasar kaum anak muda, (anak-anak remaja seperti pelajar dan Mahasiswa) yang merupakan target pasar jaringan sindikat narkoba.
Jadi dari jumlah kegiatan yang dilakukan oleh pihak BNN di tahun 2022 diantaranya, Advokasi penguatan ketahanan keluarga anti narkoba yang berbasis sumberdaya pembangunan dengan sasaran 5 kelurahan sebagai kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cimahi, Nomor 354/Kep.807 Baksbangpol/2022, terdiri Kelurahan Bersinar yaitu Kelurahan Cibabat, Cipageran, Cibeber, Cigugur Tengah, dan Kelurahan Leuwigajah, dari hasil asistensi diketahui bahwa kelurahan tersebut telah mengeluarkan regulasi P4GN dengan membuat surat edaran kepada seluruh RT/RW membentuk satgas anti narkoba dan melakukan kegiatan P4GN dilingkungannya.
Kegiatan lainnya ,lanjut Anas, ketahanan antinarkoba kepada 10 keluarga di wilayah Kota Cimahi sebanyak 4 kali pertemuan dengan pendampingan.
“Diharapkan dapat mendorong semua anggota keluarga untuk meningkatkan kualitas keterampilan hidup anggota keluarga tentang keterampilan pengasuhan orang tua, ketrampilan hidup anak bahaya penyalahgunaan narkoba serta penerapan pola hidup sehat dari kegiatan tersebut,” papar Anas.
Diakui oleh Anas, pada 2 tahun terakhir Kota Cimahi memiliki katagori tinggi dan mengalami peningkatan indeks ketahanan keluarga pada tahun 2022 sebesar 85,982 dan sebelumnya pada tahun 2021 memiliki indeks sebesar 79,821.
“Kegiatan lainnya adaah dialog interaktif pembentukan remaja teman sebaya antinarkotika kepada 10 keluarga di Kota Cimahi, dengan memberikan pemahaman dan pengembangan secara aplikatif kepada remaja dalam kepercayaan memperkuat citra positif, pada tahun 2021 peningkatan ketahan indeks 48,16, tahun 2022 menjadi 51,31 dengan katagori tinggi,”pungkas Anas.(Bagdja).