Dikdik Tegaskan Pemasangan APK Dirinya Bukan Atas Perintahnya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Sekda Kota Cimahi, H Dikdik Suratno Nugrahawan menjelaskan, berkenaan dengan pemasangan pamlet Alat Peraga Kampanye (APK) Sekda Kota Cimahi  itu bukan atas perintah dirinya.

“ Sampai hari inipun saya tidak tahu siapa yang memasang itu,” terang Dikdik ketika menanggapi masalah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Sekda Kota Cimahi yang terpampang di jalan-jalan berupa pamlet dan dilakukan peneguran oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada setiap aparatur sipil negara yang akan mencalonkan sebagai Walikota harus melepaskan jabatannya terlebih dahulu.

Tapi perkiraan Dikdik,  yang memasang pamlet tersebut bisa saja masyarakat yang bersimpati dengannya.

“Mereka berharap saya untuk bisa mengikuti dalam perhelatan kontestasi dalam pilkada 2024 nanti, saya anggap hal ini cukup positif,” imbuh Dikdik.

Tapi bisa saja, menurut Dikdik, ada maksud lain,.”Nah ini sedang kita dalami, tapi In Syaa Allah, apapun itu karena ini memang menjadi hal yang dibahas, atau disampaikan oleh KSN, tentu saya akan mendengarkan dan sekaligus menindak lanjuti, sehingga tidak menimbulkan polemik,” tegas Dikdik.

Bahkan Dikdik sudah melakukan upaya-upaya, menertibkan atau menurunkan pamlet-pamlet tentang dirinya.

“Penurunan pamlet tersebut akan terus saya lakukan, sampai betul-betul pamlet tersebut diturunkan,” ucapnya.

Menurut Dikdik, masalah tersebut adalah kejadian yang kedua kalinya.

“Yang mana dulu bukan berbentuk pamlet, tetapi baliho yang ukurannya lebih besar, karena jumlahnya sedikit, itu memang relatif bisa saya tertibkan secara cepat,” jelasnya.

Dulunya diawali penertiban baliho dikawasan sekitar Leuwigajah, pada tanggal 15 Mei 2024.

“Sudah saya turunkan juga, pada tanggal 15 Mei, saya minta kepada teman-teman saya untuk menurunkan baliho tersebut, sebab saya tidak mau orang memperselisihkan dari sisi yang lain,” terang Dikdik.

Pada intinya yang berkenaan dengan permasalah APK, Dikdik akan selalu melakukan penertiban.

“Namun demikian, kalau ini dianggap sebagai dukungan, dari simpatisan, saya dengan ini menyampaikan permohonan maaf, bahwa untuk hal tersebut, terpaksa  kita turunkan,” imbuh Dikdik.

Dikdik juga memberikan penjelasan kepada para simpatisannya, bila memang sudah waktunya, dapat di pasang pamlet-pamlet atau APK yang lainnya.

“In Syaa Allah nanti pada waktunya, kita nanti bisa saja memasang, pamlet-pamlet ataupun bentuk APK yang lain, yang bisa lebih memperkenalkan saya dengan masyarakat, kalau nanti misalkan saya mencalonkan,” jelas Dikdik.

Hanya kata Dikdik, karena saat ini dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),

“Untuk saat ini saya sebagai ASN harus bisa menerjemahkan apa yang menjadi kewajiban seorang ASN, baik secara gampang maupun oleh kita,” terangnya.

Hal ini bagi Dikdik sekaligus sebagai pembelajaran. “Kalau saya, banyak laporan hanya ukuran pamlet kecil, ini kita dilihat bagaimana dikota-kota atau di sudut-sudut Cimahi, ada yang pasang baliho begitu besarnya, tanpa berijin, ini saya kira menjadi hal yang tidak bagus,” ungkap Dikdik.

Didik juga mengerti dari pemasangan baliho tersebut punya tujuan dari yang memasangnya, untuk memperkenalkan pemasang balihonya kepada masyarakat.

“Hal itu juga yang harus dipahami, para pemasang pamlet atau baliho yang besar-besar, yang sudah terpasang, saya berharap secara kesadarannya sendiri, melakukan yang sama untuk menurunkan baliho ataupun spanduk yang mereka pasang,” tandas Dikdik.

Karena sebentar lagi pada tanggal 22 Juni 2024, Kota Cimahi akan memperingati Hari Jadi Kota Cimahi.

“Tentu yang ingin kita lihat Cimahi ini lebih indah, lebih nyaman, bersih tidak semrawut bila dipandang mata,” papar Dikdik.

Seperti baliho ucapan hari raya Idul Fitri, sampai saat ini tidak dicabut-cabut.

“Seperti baliho ucapan hari raya Idul Fitri sesudah sekian lama sampai saat ini masih terpasang, dan harusnya sipemasang bertanggung jawab, segera dibersihkan, ditertibkan, begitu pula ada kepentingan bagi calon yang lain, ya memang mereka punya tujuan untuk memasang itu, memperkenalkan dirinya, tetapi mungkin secara prosedural harus ditempuh,” beber Dikdik.

Bahkan harapan Dikdik, kepada para calon padahal lebih baik dalam pemasangan APK tersebut dipasang pada waktunya.

“Saya kira hal ini yang akan menjadi indah, kalau semua para calon ini, bisa memahami itu karena ini demi kepentingan kota, saya sudah melakukan upaya terkait dengan pandangan dari KSN, mungkin ini karena laporan yang aneh, kok baliho sebegitu besarnya didiamkan dan tidak ada laporan ke KSN, padahal itu tidak berijin, tapi bagi saya tidak ada masalah, karena posisi saya tidak pernah memerintahkan,” tegas Dikdik.

Bahkan Dikdik mengharapkan kepada para simpatisannya diharap tenang bahwa bila Dikdik diberikan kesempatan takdir dari Allah SWT menjadi pemimpin di Cimahi,

“Itu bisa terjadi, sekarang tenang saja, mohon do’a dari semua masyarakat Kota Cimahi semoga dalam pilkada ini kita sukses selalu,” ujarnya.

Kepala Seksi Penertiban Umum pada Satpol-PP, Kadina.(foto:ist)

Begitu pula dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar)  Kota Cimahi tidak pandang bulu untuk menurunkan spanduk atau baliho yang sifatnya komersial.

Hal itu dibenarkan Kasie Penertiban Umum (Tibum) Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina.

“Penertiban spanduk dan baliho yang sifatnya komersil, saya tidak akan tebang pilih, itu kami cabut yang dipasang dititik-titik yang mengganggu lalulintas pengguna jalan maupun pejalan kaki,” ucap Kadina saat dikonfirmasi diruangan kerjanya.

Menurut Kadina, spanduk atau baliho yang ditertibkan baik perusahaan maupun spanduk ucapan idul Fitri dari perorangan, termasuk sebagai spanduk atau baliho komersial.

“Spanduk dan baliho baik dari suatu perusahaan ataupun perorangan yang mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H, akan kami turunkan bila spanduk atau baliho tersebut belum membereskan administrasinya dengan pihak Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi,” ucap Kadina.

Karena, lanjut Kandina, spanduk-spanduk atau baliho tersebut tidak ada cap perijinannya dari Bapenda

“Maka terpaksa kami tertibkan, bila pengusaha atau iklan perseorangan ingin mengambil kembali spanduk dan balihonya, dipersilahkan, hanya bila ingin dipasang kembali, harus ada cap dari Badan Pendapatan Daerah kota Cimahi, bila tetap tidak ada cap Bependa, terpaksa kami tertibkan kembali,” tegasnya. (Bagdja)