Dinas Pertanian Kab.Bandung Tanggapi  Isu Kelangkaan Pupuk, Ini yang Dilakukannya

DEPOSTJABAR.COM (SOREANG).- Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pertanian langsung turun tangan dalam upaya menanggulangi dan mencari solusi terkait dengan adanya isu kelangkaan pupuk di kalangan para petani di Kabupaten Bandung, Jumat (20/1/2023).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan dengar pendapat dengan para stakeholder pupuk bersubsidi.

“Kita dari Dinas Pertanian Kabupaten Bandung langsung mengadakan pertemuan dengan produsen (PT. Pupuk Indonesia), para distributor pupuk subsidi, perbankan (Bank Mandiri) dan perwakilan Petani (KTNA/Kelompok Tani Nelayan Andalan Kabupaten Bandung),” kata Kepala Dinas Pertanian Kab. Bandung Ir. Hj. Ningning Hendasah, M.Si., didampingi Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Ir. Yayan Agustian, M.Si., di Soreang.

Pada pembahasan tersebut Ningning mengungkapkan,  sumber isu kelangkaan pupuk didapat dari adanya pemberlakuan regulasi Permentan No 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi di sektor pertanian dengan kebijakan-kebijakan baru yang membatasi akses petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.

“Sebelum pemberlakuan Permentan, pada komoditi tidak dibatasi, namun sesudah ada  Permentan dibatasi hanya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao dan tebu,” kata Ningning.

Kemudian untuk jenis pupuknya, lanjut Ningning sebelum terbit Permentan, yaitu urea, NPK, SP-36, ZA, pupuk organik namun setelah Permentan hanya urea dan NPK.

“Dalam proses penebusan pupuk, sebelumnya bisa dengan cara menggunakan format manual. Namun sekarang (sesudah Permentan) harus menggunakan kartu tani,” ujarnya.

Dengan terbitnya Permentan ini, ujar Ningning, tentunya berdampak terhadap jumlah kuota pupuk, yang sebelumnya urea 28.902 ton, NPK 10.152 ton, SP-36 14.686 ton, ZA 18.247 ton, pupuk organik 8.037 ton dan pupuk  organik cair 20.911 ton.

Namun setelah Permentan, urea 22.373 ton (berkurang 22,60 persen), NPK 10.274 ton (bertambah 1,01 persen), SP-36, ZA, organik dan organik cair tidak ada,” jelas Ningning.

Kepala Dinas Pertanian menyebutkan jumlah sasaran petani penerima penyaluran pupuk itu,  yaitu 95.840 orang sebelum ada Permentan. Sesudah ada Permentan, sebanyak 90.055 orang atau berkurang 6,04 persen.

Meski demikian, katanya, jajaran Dinas Pertanian terus melakukan berbagai langkah dalam menanggulangi isu kelangkaan pupuk.

“Langkah Dinas Pertanian, yaitu membuat surat usulan kepada Kementerian Pertanian RI dalam hal tambahan komoditi, jenis pupuk, dan kuota pupuk bersubsidi. Sesuai dengan potensi komiditi pertanian di Kabupaten Bandung,” jelas Ningning.

Langkah lain, imbuhnya, melakukan pendataan ulang terhadap potensi petani yang belum terdaftar pada sistem e-alokasi serta melakukan sosialisasi kepada petani, stakeholder pertanian dan kios pupuk terkait penerapan kebijakan pemerintah melalui Permentan No 10 tahun 2022, baik pada acara resmi maupun oleh petugas penyuluhan di lapangan.

Selain langkah diatas, Ningning juga mengungkapkan bahwa pihaknya berusaha secara masif untuk mendorong para petani agar menggunakan pupuk organik yang difasilitasi oleh kartu tani sibedas. (Li)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *