Cimahi Gelar Rapimkot IV, Cucu Sutara : Hanya Ada Satu Kadin di Indonesia

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Rapat Pimpinan Kota (Rapimkot)  IV Kamar Dagang dan Industri  Indonesia (Kadin) Kota Cimahi,  digelar di Gedung B Pemerintahan Kota Cimahi, sekaligus acara donor darah dan pengecekan kesehatan dari PMI Kota Bandung, Sabtu (21/1/2023).

Dalam Rapimkot IV tersebut, dihadiri oleh Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara, Ketua Kadin Kota Cimahi Asep Maryadi, perwakilan PJ Walikota Cimahi dari Disdagkoperin Ifan, dari DPMPTSP, Rofi, Perwakilan dari Disnaker Febby, Perwakilan, Dinkes dr Seki, BNN, Kejari Morit, Pegadaian Yusep, BJB Syariah, Perwakilan dari Dandim 0911 Kota Cimahi Usep, Ketua Kadin Karawang.

Ketua Umum (Ketum) Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menjelaskan,  dengan adanya rumor yang berkembang, bahwa Kadin diseluruh Indonesia ada dualisme Kadin.

Dijelaskan  Cucu, berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1987 dan atas Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 18 tahun 2023, AD/ART Kadin telah disahkan, bahwa Kadin di seluruh Indonesia hanya ada satu Kadin.

“Kadin diseluruh Indonesia hanya ada satu, baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tegas Cucu.

Hal ini, kata Cucu untuk mengantisipasi terjadinya dualisme kepemimpinan. “Marilah sebaiknya bersatu Kadin di seluruh Indonesia, karena Kadin merupakan mitra kerja pemerintahan baik di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” sarannya.

Selain itu juga, Cucu dalam digelarnya Rapimkot  IV oleh Kadin Kota Cimahi, pihaknya sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya, dan manaruh hormat kepada Ketua Kadin Kota Cimahi Asep Maryadi yang secara semangat menunjukan kemampuannya untuk mengadakan Rapimkot IV yang diselenggarakan setiap tahunnya.

“Selamat kepada kawan-kawan Kadin Kota Cimahi yang sudah berhasil melaksanakan Rapimkot yang ke IV,” ucapnya.

Cucu juga menjelaskan, Rapimkot ini merupakan kewajiban bagi suatu organisasi yang terstruktur dan legal, dalam rangka mengevaluasi program dan untuk merencanakan program kedepannya.

“Kita tahu kan Kadin dilahirkan dengan undang-undang, yaitu Undang-undang nomor 1 Tahun 1987, sama dengan Gubernur, walikota, dilahirkan dengan Undang-undang,” jelas Cucu. Bahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin kata Cucu disahkan oleh Kepres nomor 18 Tahun 2023.

“Tujuan Kadin itu sendiri, dimana dalam UU nomor 1 Tahun 1987, di jelaskan bahwa, Tugas Kadin itu membina dan mengembangkan usaha negara, swasta dan Koperasi,”

Pengurus Kadin Kota Cimahi gelar Rapimkot IV. (foto:Bagdja)

Maka seluruh anggota Kadin itu sendiri terdiri dari Usaha Negara, Swasta, dan Koperasi. Sedangkan fungsi dari Kadin itu sendiri, lanjut Cucu, adalah sebagai wadah organisasi yang satu-satunya induk wadah para pengusaha,

“Baik itu pengusaha diluar organisasi Kadin maupun sebagai anggota biasa, seperti Gapensi, Gapeksindo, Gapeknas, dalam konsultannya ada Innkindo, PHRI,  Apindo, itu semua masuk sebagai anggota Kadin,”

Termasuk Aprindo pengusaha ritel semua kata Cucu tergabung dalam organisasi Kadin, sehingga kita sebagai induk organisasi wajib hukumnya untuk menjadi fasilitasi, untuk mengadvokasi, menyampaikan aspirasi antara pengusaha dengan pemerintah,” paparnya.

Dis amping itu, menurut Cucu kembali dalam organisasi Kadin itu sendiri terbagi dalam beberapa bidang, seperti Bidang Perekonomian, Perindustrian, bidang perdagangan, Bidang Investasi, Bidang jasa, dan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Maka dari itu Kadin harus melakukan evaluasi apakah kita sebagai mitra strategis pemerintahan didalam Kepres nomor 18 tahun 2023 dijelaskan bahwa Kadin adalah mitra strategis mandiri bagi pemerintah, di berbagai bidang tersebut,” bebernya.

Maka dari itu, ketika pemerintah berbicara soal kelima bidang tersebut, itu adalah Kadin,.

“Sebagai amanat undang-undang, disini juga saya sampaikan bahwa pengusaha juga adalah pahlawan, pengusaha juga pejuang, karena pengusaha bisa menyerap tenaga kerja, yaitu dengan investasi, pasti akan ada PAD, ada devisa, termasuk pajak,” tandas Cucu.

Cucupun mengajak kepada seluruh pengusaha, bahwa dalam situasi saat ini dengan kurang baiknya perekonomian di Indonesia. “Apalagi imbas dari perangnya Ukraina dan Rusia, yang mengakibatkan terpuruknya perekonomian dunia, kuncinya adalah sinergi, kolaborasi, yang inklusif dan implementatif, mari kita bangun dialog, bangun komunikasi, agar perekonomian kita bisa tumbuh dan tangguh,” pungkasnya.

Begitu pula menurut Ketua Kadin Kota Cimahi Asep Maryadi, menyampaikan langkah-langkah kerja Kadin Kota Cimahi. “Bahwa, dalam organisasi Kadin diwajibkan mengadakan Rapat Pimpinan setiap tahun satu kali,” ucap Asep.

Asep-pun memaparkan pertanggung jawaban, dimana Kadin Kota Cimahi yang sudah bekerja di tahun 2022.

Menurut Asep, bahwa kadin berdiri bukan hanya di Indonesia saja, bahkan Kadin berdiri di seluruh dunia. “Hanya kalau di luar negeri namanya bukan Kadin, tetapi namanya chambers of commerce (Kamar Dagang) sehingga suatu negara pasti memiliki chambers of commerce nya,” terang Asep.

Kadin berdiri berawal dari DKI Jakarta pada tahun 1968 dan disahkan oleh Pemerintah dengan undang-undang nomor 1 tahun 1987.  “Jadi Kadin ini merupakan produk dari pemerintah, makanya Kadin bermitra dengan pemerintah, karena Kadin lahir dari pemerintah,” ulasnya.

Kadin Kota Cimahi berdiri sejak tahun 2003, pendiri Kadin Cimahi Ketua Tahun 2003 Usep, Tahun 2004 Ketua Rinawan, Tahun 2009 Ketua H Wowon, Tahun 2014 Ketua Ir Al Bilal, Tahun 2019-2023, Kadin Kota Cimahi di Ketua oleh Asep Maryadi.

“Pengurus Kadin Kota Cimahi berjumlah 45 orang, semuanya dari unsur pengusaha, ada pengusaha merangkap dosen, ada pengusaha merangkap pegawai, tapi intinya basically   dari pengusaha,” ujar Asep. (Bagdja).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *