Disnaker Cimahi Sudah Susun Tiga Simulasi Penghitungan UMK, Begini Rinciannya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker (Disnaker) Kota Cimahi , Febie Perdana menjelaskan, rekomendasi  Upah Minimum Kota/Kabupaten UMK dari kepala daerah di Kabupaten/Kota di Jawa Barat harus masuk maksimal tanggal 27 November 2023.

Bahkan Febi juga memastikan, pihaknya sudah melakukan simulasi penghitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Cimahi tahun 2024, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Febi juga menjelaskan, formulasi penghitungan UMK itu mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a.

“LPE sama inflasi kita pakai yang provinsi. Inflasinya itu diangka 2,35 persen dan LPE itu 5,93 persen. Sedangkan untuk alfa itu dari 0,10 sampai 0,30,” terang Febi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Bahwa kata Febi kembali, dari hasil simulasi pertama nilai inflasi 2,35% + 0,10 (alfa) × 5,92% × Rp3.514.093,25 = Rp 3.617.477,87.

Artinya upah naik 2,94% atau Rp 103.384,62. Kemudian simulasi kedua 2,35% + 0,20 (alfa) × 5,92% × Rp3.514.093,25 = 3.638.281,31. Naik 3,53% atau Rp 124.188,06 dari tahun ini.

Simulasi ketiga 2,35% + 0,30 (alfa) × 5,92% × Rp3.514.093,25 = Rp 3.659.084,74. Mengalami menaikan 4,13% atau sebesar Rp 144.991,49. Febie mengatakan, nilai LPE dan inflasi yang digunakan mengacu kepada Pemprov Jawa Barat.

Yang membedakan, lanjut Febi, memang alfanya saja. Alfa itu dihitung rata-rata penyerapan kerja dan medium upah. Yang menghitungnya pusat untuk alfa.

Tetapi dari hasil simulasi penghitungan UMK itu tentu saja bukan hasil akhir. Sebab setelah itu Disnaker Kota Cimahi bersama Dewan Pengupahan akan melakukan rapat pleno.

“Nanti dari hasilnya kemudian akan dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Walikota Cimahi Pak Dicky Saromi,” papar Febi.

Selanjutnya dari pihak Pj Walikota Cimahi akan merekomendasikan besaran UMK kepada Gubernur Jawa Barat.

“Hasil rapat dengan provinsi rekomendasi UMK dari daerah itu harus masuk tanggal 27 November. Nanti di sana diplenokan lagi,” tandas Febi. (Bagdja)