DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengonfirmasi bahwa Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, telah diganti dengan Khoirul Anam Gumilar Winata pada tanggal 20 September 2024.
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni menjelaskan, penggantian ini sepenuhnya merupakan keputusan KPU RI. Pihak KPU provinsi tidak terlibat dalam kebijakan tersebut.
“Benar, Wenti sudah diganti. Itu merupakan kewenangan KPU pusat, bukan provinsi. Surat Keputusannya juga sudah diterbitkan,” ujar Ummi di sela-sela rapat pleno terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bandung, Minggu (22/9/2024).
Pergantian ini berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1348 Tahun 2024 mengenai Pemberhentian dan Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung untuk periode 2023-2028, yang ditandatangani di Jakarta pada 20 September 2024.
Dalam surat tersebut, KPU memutuskan hal-hal berikut: Pertama, memberhentikan Wenti Frihadianti dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Bandung, Jawa Barat, untuk periode 2023-2028. Kedua, menetapkan Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua KPU Kota Bandung yang baru, hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2028.
Selanjutnya, keputusan ini juga mencabut dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 1817 Tahun 2023 yang sebelumnya menetapkan Wenti Frihadianti sebagai Ketua KPU di beberapa kabupaten/kota, khususnya terkait Kota Bandung.
Keputusan ini resmi berlaku sejak 20 September 2024, dengan tandatangan dari Ketua KPU RI Mochammad Afifudin dan Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI Andi Krisna. (Ina)