DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Jasa pelayanan sedot tinja yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, maka dari itu pelayanan sedot tinja tersebut dikenakan kepada masyarakat,
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala UPTD SPALD, Achmad Suparlan, tahun lalu dari retribusi layanan penyedotan tinja bisa meraih uang sebesar Rp 186 juta. Realisasi itu melebihi target yang dicanangkan yakni sekitar Rp 94 juta.
“Tahun kemarin naik menjadi 203 persen, kurang lebih Rp 186 juta dari target Rp 95 juta. Untuk tahun ini kita targetnya Rp. 90.430.000. Ini target murni, bukan ABT. Nanti target ABT (Anggaran Belanja Tambahan) mah ditambahin lagi,” kata Achmad, Selasa (19/6/2023).
Sementara untuk tarif penyedotan septic tank, dibedakan antara rumah tangga dan industri. Jika penyedotan menggunakan jasa pihak swasta maka tarifnya bisa lebih tinggi. Untuk rumah tangga dikenakan tarif Rp 150 ribu per tanki.
“Tapi kalau industri sekitar Rp 300 ribu per tanki tinja karena pemakaiannya besar. Alhamdulillah ada 10 perusahaan yang sudah menjadi langganan tetap. Kalau di swasta kurang lebih tarifnya Rp 300 ribu sampai dengan Rp500 ribu, dan setiap tambahan dikenakan biaya lagi,” katanya.
ia melanjutkan, biasanya dalam sehari ada permintaan untuk penyedotan septic tank antara 3 rit sampai 9 rit, baik rumah tangga maupun industri. Limbah tersebut nantinya di buang ke pengolahan limbah di Jalan Elang atau di Jalan Cilaki Kota Bandung, dengan biaya Rp 100 ribu per tanki.
“Tergantung permintaan konsumen, biasanya antara 3 rit sampai dengan 9 rit per hari dengan 3 unit armada. Sekarang kita sudah punya 4 unit armada, baru nambah kemaren satu. Kapasitasnya ada yang 4, 3, dan 2 kubik,” ungkapnya. (Bagdja)