Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilbup Bandung 2024, Dadang Sujud Syukur

DEPOSTJABAR.COM (KABUPATEN BANDUNG).- Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Gugatan Sengketa Pilbup Bandung 2024, pada Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Bupati Bandung Tahun 2024, di Gedung MK RI  Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, Selasa (4/2/2025).

Dalam Sidang Pleno Terbuka di Gedung MK RI  Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, Senin (4/2/25), Majelis Hakim MK berkesimpulan menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan amar putusan mengadili dalam eksepsi. Kesatu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” terang Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Kedua, dalam pokok permohonan, Suhartoyo menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Bupati Terpilih Dadang Supriatna sujud  syukur dan ajak Paslon 01 Sahrul Gunawan dan Gungun Gunawan gabung bangun Kabupaten Bandung.

“Alhamdulillah atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan dan menerima eksepsi termohon,” ucap Dadang yang akrab dipanggil Kang DS,

“Tentunya, pertama saya bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas izin dan ridho-Nya, eksepsi terkait dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan juga menolak permohonan termohon,” terang Dadang di Rumah Dinas Bupati di Soreang,” tuturnya.

Kedua, Dadang pun menghaturkan banyak terima kasihnya yang sedalam-dalamnya kepada Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon Dadang Supratna-Ali Syakieb, beserta seluruh jajaran, Relawan Bedas dan partai pengusung, serta seluruh warga Kabupaten Bandung.

“Tentunya tidak akan saya lupakan, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama,” tandasnya.

Dadang lantas mengajak kepada Paslon 01 Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan untuk tetap bersinergi, bersama-sama membangun Kabupaten Bandung lima tahun ke depan.

“Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, in syaa Allah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang,” ujar Kang DS.

Kabar membahagiakan ini menurutnya juga tidak terlepas dari dukungan keluarga terutama istrinya, Emma Dety Permanawati beserta anak-anak dan juga seluruh kerabat kelurganya yang selalu men-support.

“Para ulama, kiai, yang selalu mendoakan kami ucapkan terima kasih. Juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung yang sudah memberikan amanah ini secara konstitusi,” katanya.

Kang DS bertekad bersama Ali Syakieb akan melaksanakan visi mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, berkelanjutan, menuju Indonesia Emas 2045.

“Kita tunggu action kongkritnya demi kemajuan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas!” pungkas Kang DS. (Bagdja)