DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Mantan Walikota Cimahi, Ajay M. Priyatna divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (10/4/2023).
Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo, vonis 4 tahun penjara dari Majelis Hakim itu, sangat jauh dari tuntutannya yakni 8 tahun penjara.
Pihak JPU KPK, belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis terhadap Ajay itu, karena JPU KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinannya di KPK.
“Karena dakwaan kami kombinasi alternatif, kami buktikan dia memberi Robin dan dia menerima gratifikasi, dan sudah terbukti semuanya,” tegas Agung.
Sedangkan dari pihak Ajay M Priatna, pihaknya dengan vonis hakim 4 tahun penjara, akan mengajukan banding.
Ajay merasa keberatan terhadap vonis tersebut, karena dinilai oleh Ajay, Hakim telah mengabaikan sejumlah fakta-fakta persidangan.
“Fakta persidangan tidak pernah dilihat, saya dituduh terima gratifikasi Rp 250 juta lagi,” kata Ajay usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/4/2023)
Secara tegas, kata Ajay, pemberian uang tersebut terhadap Stepanus Robin Patuju, itu bukan merupakan gratifikasi, tapi Ajay mengaku, dirinya merasa dipaksa untuk memberi uang tersebut.
“Saya ‘kan dipaksa oleh Robin, dan bukan saya ngasih. Dipaksa, serta ditakut-takuti,” beber Ajay.
Diakui Ajay, uang yang diperkarakan tersebut pun bukan uang negara karena dari Rp 500 juta yang diberikan kepada Stepanus Robin Patuju, yang Rp 250 juta merupakan uang pribadi Ajay dan yang Rp 250 juta lagi bersumber dari para PNS.
“Uang permintaan Robin sebesar Rp 500 Juta itu dari teman-teman PNS yang saya juga enggak paham Sekda itu minta kepada siapa, saya berbicara hanya dengan Sekda, lalu Sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu,” ucap Ajay.
“Saya bilang jangan dari uang negara, singkat cerita terkumpulah Rp 250 juta,” paparnya. (Bagdja)