Nur Effendi : Speed Trap di RW 03 Kelurahan Karang Mekar Cimahi tidak Dapat Dibongkar Begitu saja, Ini Alasannya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).-Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Nur Efendi menjelaskan, masalah pita penggaduh atau speed trap berwarna putih bergaris-garis yang dikeluhkan warga RW 03 Kelurahan Karang Mekar, awalnya bukan pihak dari Dishub langsung yang memasangnya.

“Ini semua atas permintaan dan pengajuan warga 03 di Kelurahan Karang Mekar yang memohon pada kami untuk dipasang speed trap tersebut,” ujar Nur Efendi,  Jum’at (20/1/2023).

Komisi III sebelumnya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke warga 03 Karang Mekar,  Rabu 19 Januari 2023 menyusul adanya pengaduan dari warga RW 03 Kelurahan Karang Mekar ke Komisi III, DPRD Kota Cimahi, terkait dipasangnya speed trap atau Pita Penggaduh itu yang dinilainya sangat mengganggu.

Nur Efendi pun  memperlihatkan bukti-bukti surat permohonan dari warga RW 03 Kelurahan Karang Mekar pada tanggal 14 Oktober 2022 dan dilakukan penyurveian pada tanggal 20 Oktober 2022, untuk dipasang speed trap di daerahnya.

“Pada saat dilakukan penyurveian, Pak Lurah Karang Mekar pada saat itu minta langsung di pasangkan speed trap, di lokasi RW 03, RW 07, RW 08 dan RW 09, lokasi terlampir beserta dengan titik-titik yang akan dipasang speed trap-nya.

Seperti pemasangan di jalan Lurah ada dua, pada tanggal 19 Oktober 2022, barulah turun disposisinya.

“ Kita pada tanggal 20 Oktober 2022 langsung melakukan survey ke lokasi tujuannya kita harus tahu berapa volumenya,” ujar Nur kembali.

Dalam surveipun, dari pihak bagian Lalulintas Dishub Kota Cimahi, kata Nur, didampingi oleh Kasie Sapras,juga didampingi  Pak Hijrun selaku Ketua RW 03 yang memohonnya. “ Bahkan Pak Hijrun yang mengintruksikan dimana saja yang dipasang speed trap tersebut,” paparnya.

Pada saat itu, sambung Nur, permohonan pasang speed trap ada tiga titik. Yang disesalkan oleh Nur, setelah speed trap atas permintaan warga tersebut, selesai dibangun.

“Tiba-tiba masyarakat setempat mengirim surat pada Kamis, minta dibongkar kembali, dengan alasan getaran dari kendaraan-kendaraan yang melintas speed trap merusak rumah hingga retak-retak,” terang Nur.

Nur akui, permintaan pembongkaran speed trap tersebut tidak dapat dibongkar begitu saja. “Kan saya atas dasar permohonan dari warga juga, kemarin juga ada dua warga yang mengatakan tidak memohon, lho Ketua RW kan representasi dari warga, gak mungkin dong seluruh warga harus dipertanyakan satu per satu,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Nur, makanya dilakukan penyurveian terlebih dahulu tujuannya adalah pertama untuk mengetahui penghubung. Keduanya melihat dari status jalan, karena kalau status jalan Kota harus pakai Speed Trap.  “Status jalan Lewat pakai speed bump, pembangunan ini kan saya memakai anggaran APBD, tiba-tiba minta dibongkar, saya gak bisa karena melanggar ketentuan-ketentuan aturan,” tegasnya.

Bahkan, tambah Nur, pihaknya membangun tersebut, di samping atas permohonan warga, pembangunan speed trap tersebut juga sudah sesuai standar .

“Karena berdasarkan permohonan warga, saya pasang empat lapis, dan sesuai dengan standar jadi satu lapis itu 0,3 cm, jadi kita pasang 1,2 Cm itu sudah sesuai aturan, makanya kami pasang speed trap sebagai pita Penggaduh, karena untuk menghambat kecepatan kendaraan,” tandasnya. (Bagdja).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *