DEPOSTJABAR.COM (MAJAlENGKA).- Berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka alami kerugian sebesar Rp 15 miliar lebih atas kegiatan yang dilakukan pihak ketiga.
Diduga pekerjaan yang dikerjakan pihak ketiga (rekaman pengusaha) tidak sesuai dengan nilai uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Kerugian tersebut dari jumlah kegiatan sebanyak 489 paket yang terjadi pada Tahun 2022 lalu.
Sekda Majalengka, Eman Suherman saat dikonformasi perihal tersebut, pada Senin (24/06/2024) menjelaskan, kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, atau kelembagaan, baik perangkat daerah, Aparatur Sipil Negara serta pihak ketiga sebagai penyedia barang/jasa/vendor, saat ini secara umum sedang berproses untuk penyelesaian kerugian negara tersebut melalui pembayaran secara bertahap atau dicicil.
“Perlu kiranya diketahui, BPK hanya menilai kerugian negara itu dinyatakan selesai apabila seluruhnya sudah dibayarkan 100% kepada kas daerah, misalnya saja kalau ada kerugian negara yang menyisakan satu rupiah saja maka itu dianggap belum selesai, dan akan terus dihitung dikumulatifkan dengan keruian lainnya,” ungkap Eman.
Menurutnya, sejak awal masa jabatan Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi pada bulan Desember 2023 telah direncanakan untuk dilakukan pembayaran dan penagihan kepada vendor atau pihak ketiga yang memiliki tunggakan, atau harus melakukan pengembalian ke kas daerah.
“Pak Pj memiliki inovasi untuk menuntaskan kerugian negara/daerah yang masih tersisa tersebut melalui program Gebrak Tewas (Gerakan Bebas Rekomendasi dan Temuan Pengawasan). Gebrak Tewas ini secara maraton dan rutin terus dilakukan tim pemantauan tindak lanjut dari temuan pihak BPK, serta BPK turut melakukan pendampingan, pembinaan dan pemantaun terhadap OPD yang masih menyisakan tunggakan kerugian negara atau daerah,” papar Sekda Eman.
Disampaikan Eman, pemerintah kini memiliki atensi untuk melakukan percepatan penyelesaian kerugian negara kepada pihak ketiga/vendor yang lamban dalam melakukan penyelesaian.
Untuk melakukan penyelesaian kerugian negara tersebut, Pemda Majalengka juga telah melakukan koordinasi dan melakukan MOU dengan Kejaksaan Negeri Majalengka untuk melakukan penagihan melalui upaya hukum.
“Kami sedang melakukan pematangan data pihak ketiga/vendor bersama OPD Pengampu menyangkut kerugian negara yang macet di mereka dalam penyelesaian kerugian negara tersebut,” katanya.
Setelah data tersedia secara akurat nanti penyelesaian akan menjadi ranah Kejaksaan Negeri Majalengka bagaimana penyelesaian yang epektif.
Eman juga menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki ada kurang lebih Rp 15 milyar yang menjadi tunggakan pemulihan kerugian daerah, dari angkat tersebut didapat, kurang lebih 12 milyar rupiah tengah dalam proses pembayaran bertahap, dan sisanya kurang lebih 3 milyar rupiah dalam proses penagihan kepada para pihak yang bertanggung jawab.
“Sehingga angka yang benar – benar dalam posisi belum terselesaikan sama sekali oleh para penanggung jawab adalah kurang lebih sebesar Rp 3 milyar,” jelas Eman.
Selamatkan
Sementara itu Pemerhati Kebijakan Publik dari Universitas Majalengka, Diding Bajuri mengaku prihatin dan kecewa terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah khususnya di Kabupaten Majalengka.
Jika sudah demikian maka pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan ini secara kompeten dan prosedural sehingga uang ini bisa diselamatkan dan dapat digunakan untuk sebesar besarnya bagi pembangunan di Majalengka.
“Uang sebesar Rp 15 miliar jika dapat diselamatkan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur sesuai dengan urgensi kebutuhan,” ungkap Diding. (ast)