Walikota Cimahi Sampaikan Raperda Perubahan Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Walikota Cimahi Letkol Purn Ngatiyana, SAP yang hadir bersama Wakil Walikota Cimahi Adithia Yudistira dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (21/5/2025).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, jalan Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah membahas Penyampaian dan Penjelasan Walikota Cimahi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hadir dalam acara tersebut, Forkopimda, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, para Kepala Dinas, para Camat, dan Lurah se Kota Cimahi.

Menurut Ngatiyana dalam laporannya tersebut, Raperda perubahan ini sebagai inisiatif dari eksekutif.

“Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2023, tentang pajak daeran dan retribusi daerah,” terang Ngatiyana.

Menurut Ngatiyana, pajak daerah dan Retribusi daerah, merupakan tindak lanjut atas amanah pasal 99 dan 100 Undang-undang nomor 1 tahun 2009.

“Tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkap Ngatiyana.

Ia juga menjelaskan terkait masalah pasal 128 sampai dengan pasal 133, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2023.

“Tentang Ketentuan umum, pajak daerah dan Retribusi daerah, untuk mendorong, peningkatan pendapatan asli daerah, melalui peraturan pajak daerah, dan Retribusi daerah, yang dilakukan,” jelasnya.

Untuk meningkatkan kekuatan perpajakan lokal dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.

Lebih lanjut, menurut Ngatiyana, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, telah melakukan evaluasi daerah Kabupaten/Kota tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Data yang berlaku untuk menguji kesesuaian, antara peraturan yang dimaksud, dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundangan-undangan, yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal,” papar Ngatiyana.

Berdasarkan hasil evaluasi peraturan daerah Kota Cimahi nomor 8 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah,

“Berdasarkan peraturan perubahan tersebut, Menteri Dalam Negeri, memerintahkan Walikota, untuk melakukan perubahan peraturan daerah, dalam waktu 15 hari saja,,” jelas Ngatiyana.

Jika dalam waktu 15 hari, bila Walikota tidak melakukan perubahan atas peraturan tersebut, Menteri Dalam Negeri, akan menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi kepada Menteri Keuangan, sedangkan untuk pemerintah daerah akan diberikan sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana alokasi umum atau DAU.

Untuk menyikapi hal tersebut, menurut Ngatiyana, sangat memandang perlu, untuk segera dibuat dan ditetapkan peraturan daerah yang baru. (Bagdja)